Tepatnya, kata dia, di perempatan lampu merah Jalan Margasatwa Raya, dekat Kantor Kementerian Pertanian.
Menurut dia, pengemudi Mercedes-Benz terbukti tidak melanggar lalu lintas. Sebab, MM mengendarai mobilnya sesuai jalur. Selain itu, melaju di perempatan tersebut saat lampu lalu lintas sudah hijau.
Baca Juga: Kronologi Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya Pengemudi Rubicon, Berawal dari Aduan Seorang Perempuan
Sebaliknya, kata dia, SB yang memboncengi MS (19) kedapatan menerobos lampu lalu lintas di perempatan tersebut. Padahal, saat itu lampu merah masih menyala.
"Betul (pemotor) menerobos lampu merah. Itu adalah keterangan saksi di lapangan," ucap Bayu.
Sebelumnya, insiden kecelakaan terjadi di perempatan lampu merah Jalan Margasatwa Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Minggu (12/3/2023).
Mobil Mercedes-Benz yang dikemudikan MM diketahui melaju dari arah Mampang menuju Ragunan. Sementara motor yang dikemudikan SB melaju dari arah Cilandak menuju Pasar Rebo.
Diduga, ketika SB dan MS menerobos lampu merah, tiba-tiba mobil Mercedes-Benz yang dikemudikan MM datang begitu cepat.
Baca Juga: Terekam Video Amatir Warga, Truk Pengangkut Besi Kecelakaan Beruntun dengan 5 Kendaraan di Padang
Pengemudi mobil mewah itu lantas tidak bisa menghindar hingga akhirnya menabrak dua penumpang motor SB dan MS.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban MS tewas di tempat. Sedangkan SB terluka dan tak sadarkan diri sehingga harus dilarikan ke RSUD Pasar Minggu untuk mendapat perawatan intensif.
Adapun kasus kecelakaan lalu lintas tersebut telah teregistrasi dalam laporan nomor LP/127/III/2023/SPKT/SATLANTAS METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.