JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) merilis pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.
Akan tetapi dalam pengumuman itu, Kemendikbud justru memberitahukan bahwa pada 3.043 pelamar prioritas 1 atau P1 batal mendapat penempatan.
Diketahui, Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru, Prof. Dr. Nunuk Suryani dalam pengumuman per 1 Maret 2023.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK untuk Tenaga Honorer
"Kami sampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan," kata Nunuk dalam surat edaran itu.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini," ucapnya
Nunuk kemudian mengimbau kepada pelamar yang masih memiliki pertanyaan untuk segera menghubungi contact center Kemendikbud.
Baca Juga: Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan 10 Maret 2023, Begini Cara Lihat Hasilnya
Terhadap keadaan ini, bagi pelamar yang ingin mempertanyakan lebih lanjut dapat mengakses layanan bantuan Guru PPPK pada laman ini atau nomor telepon 02150847721.
Daftar 3.043 pelamar P1 yang dibatalkan penempatannya dapat dilihat di tautan ini.
Sebelumnya, pengumuman PPPK Guru 2022 dijadwalkan dilakukan pada 2 Februari 2023.
Namun pengumuman tersebut diundur dan sempat tidak mendapat kejelasan. Akhirnya panitia seleksi memutuskan pengumuman PPPK Guru 2022 menjadi paling lama 10 Maret 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.