Baca Juga: Vonis Hendra dan Agus Ditunda, Guru Besar UGM: kalau Hakim Ragu, Ada Asas In Dubio Pro Reo
Dalam kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir Yosua, terdapat tujuh terdakwa.
Mereka adalah, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Para terdakwa itu didakwa merusak dan menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Yosua berupa rekaman video CCTV di kawasan Kompleks Polri Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu.
Namun di antara tujuh terdakwa tersebut hanya Hendra Kurniawan yang belum menjalani pembacaan vonis.
Sementara itu Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Baiwuni Wibowo dan Chuck Putranto, masing-masing diputus dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Sedangkan Irfan Widyanto dan Arif Rachman telah menerima vonis masing-masing dengan 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Baca Juga: Obstruction of Justice, Pengacara Sebut Hendra Kurniawan Cs Siap Hadapi Vonis, Yakin Diputus Bebas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.