JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan menjalani sidang pembacaan vonis, pada hari ini, Senin (27/2/2023).
Mereka adalah Mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dan Eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria.
Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya akan digelar pada 09.00 WIB di ruang sidang utama.
Sebagai informasi, sedianya, sidang vonis terhadap kedua anak buah Ferdy Sambo ini digelar pada Kamis (23/2) pekan lalu bersama dengan terdakwa lainnya mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin.
Namun, saat itu sidang diputuskan untuk ditunda lantaran, majelis hakim mengaku belum siap terkait vonis terhadap Hendra dan Agus.
"Baik, sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Hakim Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Hakim pun kemudian menjadwalkan sidang pembacaan vonis untuk Hendra dan Agus sebagai terdakwa obstruction of justice terkait kematian Brigadir Yosua, pada Senin besok.
"Ditunda di hari Senin, tanggal 27 Februari 2023, begitu ya," ujarnya.
"Urutannya nanti, diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah enggak jadi satu seperti ini. Saya kira itu, di tanggal 27. Sidang dinyatakan tertutup."
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Hendra dan Agus, masing-masing dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta.
Baca Juga: Vonis Hendra dan Agus Ditunda, Guru Besar UGM: kalau Hakim Ragu, Ada Asas In Dubio Pro Reo
Dalam kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir Yosua, terdapat tujuh terdakwa.
Mereka adalah, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Para terdakwa itu didakwa merusak dan menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Yosua berupa rekaman video CCTV di kawasan Kompleks Polri Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu.
Namun di antara tujuh terdakwa tersebut hanya Hendra Kurniawan yang belum menjalani pembacaan vonis.
Sementara itu Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Baiwuni Wibowo dan Chuck Putranto, masing-masing diputus dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Sedangkan Irfan Widyanto dan Arif Rachman telah menerima vonis masing-masing dengan 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Baca Juga: Obstruction of Justice, Pengacara Sebut Hendra Kurniawan Cs Siap Hadapi Vonis, Yakin Diputus Bebas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.