Kompas TV nasional hukum

Teddy Minahasa Mangkir sebagai Saksi di Sidang Kasus Narkotika Hari Ini, Alasan Sakit

Kompas.tv - 22 Februari 2023, 16:34 WIB
teddy-minahasa-mangkir-sebagai-saksi-di-sidang-kasus-narkotika-hari-ini-alasan-sakit
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat 5kg. (Sumber: Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

Bahkan, ia meminta agar Teddy Minahasa dipanggil secara paksa untuk dapat menghadiri sidang berikutnya dalam perkara ini.

"Kami memohon kepada pengadilan dan kepada kejaksaan, khususnya JPU, untuk memanggil secara paksa untuk persidangan berikutnya, karena Bapak Teddy Minahasa adalah saksi mahkota dalam perkara ini, jadi keterangannya sangat penting untuk didengar, Yang Mulia," tegasnya.

Jaksa pun mengungkapkan bahwa Teddy akan coba dihadirkan kembali pada Jumat (25/2) esok sebagai saksi.

"Saksi yang kami hadirkan masih atas nama Teddy Minahasa, karena kami baru menerima kabar saksi Teddy Minahasa sakit pagi ini," kata JPU.

Baca Juga: Hari Ini Irjen Teddy Minahasa Jadi Saksi Mahkota Sidang Kasus Narkotika Terdakwa Dody Prawiranegara

Sedianya, jaksa bermaksud menghadirkan dua saksi pada hari ini, yakni Kompol Kasranto dan Irjen Teddy Minahasa. Kasranto telah memberikan keterangannya sebagai saksi dari terdakwa Dody dan Linda terkait transaksi narkoba yang berasal dari sitaan Polres Bukittinggi, Sumatra Barat.

Selain Teddy Minahasa, ada enam terdakwa dalam perkara ini, yakni Dody Prawiranegara, Kasranto, Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Mereka didakwa JPU menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi Sumatera Barat seberat 5 kilogram.

Berdasarkan dakwaan JPU, Teddy memerintahkan anak buahnya, Dody untuk mengganti 5 dari 41 kilogram sabu sitaan dengan tawas.

Atas perbuatan para terdakwa, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tertinggi penjara seumur hidup, penjara 20 tahun, atau pidana mati.


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x