Kompas TV nasional update

Ayah Brigadir J Soal Vonis Ferdy Sambo Cs: Persidangan Ini Memang Benar-benar Berjalan Kuasa Tuhan

Kompas.tv - 15 Februari 2023, 14:25 WIB
ayah-brigadir-j-soal-vonis-ferdy-sambo-cs-persidangan-ini-memang-benar-benar-berjalan-kuasa-tuhan
Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat usai menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Ia menganggap vonis hakim terhadap Ferdy Sambo Cs telah memenuhi rasa keadilan dan sesuai kuasa Tuhan, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, menganggap bahwa persidangan atas lima terdakwa kasus pembunuhan anaknya berjalan sesuai kuasa Tuhan, Rabu (15/2/2023).

"Saya menganggap, di persidangan ini memang benar-benar berjalan kuasa Tuhan, menjelma hati nurani majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman bagi mereka sesuai, menurut saya, sesuai dengan perbuatan mereka, ajaib memang," kata Samuel kepada Kompas TV di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (15/2/2023).

Ia mengaku telah mendapatkan keadilan dari majelis hakim PN Jaksel atas vonis terhadap lima terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

"Kita sudah mendapat keadilan ya melalui PN Jaksel yaitu melalui vonis-vonis majelis hakim selaku perpanjangan tangan Tuhan di dunia ini untuk memberikan keadilan kepada kita," ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti perbedaan vonis antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

"Empat orang memang sangat berbeda hukumannya dengan Eliezer, yang empat orang ini mulai dari Ferdy Sambo orang ini tidak menyesali dan tidak meminta maaf secara tulus terhadap kami, termasuk terhadap Tuhan, kepada kita aja sesama manusia tidak bisa dia minta maaf, apalagi kepada Tuhan," ungkapnya.

"Oleh karena itu, sangat pantas bagi orang itu apa hukuman yang sudah ditentukan oleh majelis hakim," imbuhnya.

Baca Juga: Pesan Orang Tua Richard Eliezer Usai Dengar Vonis Hakim: Kebenaran Pasti akan Menang

Sedangkan menurut Samuel, terdakwa Putri Candrawathi merupakan pemantik masalah yang menyebabkan terbunuhnya Brigadir J.

"Untuk Putri Candrawathi, dari awal saya sudah mengutarakan, dia lah pemantik permasalahan ini," kata Samuel.

Menurut dia, Putri yang memulai terjadinya perencanaan pembunuhan terhadap putranya.

"Saya bukan orang hukum, dari hati nurani, Putri yang memulai semua ini
dia membisikkan ke suaminya hal-hal yang tidak benar," urainya.

Menurut dia, bisikan Putri kepada Ferdy Sambo membuat suaminya itu tersulut emosi dan tak berpikir arif.

"Seharusnya dia sangat berpikir arif, dia seharusnya jadi contoh di tengah-tengah masyarakat dan di tengah-tengah polisi," tegasnya. 

Baca Juga: Saat Ibu Brigadir J Hadiri Sidang Vonis Bharada E secara Langsung di PN Jaksel dan Ini Harapannya

Ia juga menilai vonis hakim yang lebih tinggi daripada tuntutan jaksa untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat, merupakan suatu keajaiban di dalam persidangan.

"Hukuman itu dua kali lipat, tiga kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum, sangat-sangat suatu keajaiban di persidangan ini," ungkapnya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Bharada E dituntut 12 tahun, namun hari ini hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.

Di sisi lain, Ferdy Sambo divonis hukuman mati hakim, Senin, (13/2) padahal jaksa menuntut penjara seumur hidup bagi mantan Kadiv Propam Polri itu.

Putri divonis 20 tahun penjara, 12 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum istri Ferdy Sambo itu dengan penjara selama delapan tahun.

Kemarin, Selasa (14/2) Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga mendapat hukuman lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. 

Baca Juga: Momen Bharada E Menangis Haru saat Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Orangtua Langsung Sujud Syukur

Jaksa menuntut Kuat dipenjara delapan tahun, tapi hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Sedangkan Ricky dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, setelah jaksa menuntut delapan tahun.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x