Menurut dia, bisikan Putri kepada Ferdy Sambo membuat suaminya itu tersulut emosi dan tak berpikir arif.
"Seharusnya dia sangat berpikir arif, dia seharusnya jadi contoh di tengah-tengah masyarakat dan di tengah-tengah polisi," tegasnya.
Baca Juga: Saat Ibu Brigadir J Hadiri Sidang Vonis Bharada E secara Langsung di PN Jaksel dan Ini Harapannya
Ia juga menilai vonis hakim yang lebih tinggi daripada tuntutan jaksa untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat, merupakan suatu keajaiban di dalam persidangan.
"Hukuman itu dua kali lipat, tiga kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum, sangat-sangat suatu keajaiban di persidangan ini," ungkapnya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Bharada E dituntut 12 tahun, namun hari ini hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.
Di sisi lain, Ferdy Sambo divonis hukuman mati hakim, Senin, (13/2) padahal jaksa menuntut penjara seumur hidup bagi mantan Kadiv Propam Polri itu.
Putri divonis 20 tahun penjara, 12 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum istri Ferdy Sambo itu dengan penjara selama delapan tahun.
Kemarin, Selasa (14/2) Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga mendapat hukuman lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Baca Juga: Momen Bharada E Menangis Haru saat Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Orangtua Langsung Sujud Syukur
Jaksa menuntut Kuat dipenjara delapan tahun, tapi hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Sedangkan Ricky dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, setelah jaksa menuntut delapan tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.