“Namun fakta laporan polisinya adalah 1.600 (meter persegi)," lanjut Kombes Trunoyudo.
Ia menyebut terjadi inkonsistensi dalam laporan luas lahan yang dilaporkan.
“Dalam fakta hukum yang kami dapatkan di sini adalah 1.600 (meter persegi)," ujarnya menegaskan.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, seorang anggota Provost yang berdinas di Polres Metro Jakarta Timur bernama Bripka Madih, mengaku diperas rekan seprofesinya.
Menurut Bripka Madih, oknum penyidik yang bertugass di Polda Metro Jaya tersebut meminta sejumlah uang ketika ia melaporkan peristiwa penyerobotan tanah yang diduga dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011.
"Saya ingin melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya, malah dimintai biaya penyidikan sama oknum penyidik dari Polda Metro," ungkap Madih.
Bahkan, kata Bripka Madih, polisi yang menerima laporannya tersebut juga diduga meminta tanah seluas 1.000 meter persegi.
"Dia berucap Rp100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter persegi. Saya sakit dimintai seperti itu," ungkap Madih.
Ia juga mengaku meski kasus ini telah berjalan bertahun-tahun, hingga kini laporan tersebut tak kunjung dilayani, sementara perumahan tersebut sudah dibangun.
Baca Juga: Diperas Rp100 Juta di Polda Metro, Bripka Madih: Menolak lah, Masa Polisi "Dioknumi" Polisi
Bripka Madih juga menyebut dirinya masih akan memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Terlebih, tanah milik orangtuanya memiliki luas hingga ribuan meter.
"Girik di nomor C 815 seluas 2.954 meter diserobot perusahaan pengembang perumahan. Sementara Girik C 191 seluas 3.600 meter diserobot oknum makelar tanah," ungkap Madih.
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.