JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah memeriksa 16 saksi pada kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh anggota Provost Polres Metro Jakarta Timur Bripka Madih.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurutnya, laporan tersebut dilayangkan pada 2011 oleh ibu Bripka Madih, yakni Halimah.
Kata Kombes Trunoyudo, sejak dilaporkan, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah memeriksa 16 orang saksi.
"Tim penyidik sudah bekerja, jadi tidak benar kasus ini terhenti atau tidak dilakukan perkembangan," ujar Trunoyudo kepada wartawan, dikutip Kompas.com Sabtu (4/2/2023).
"Sebanyak 16 saksi, fakta hukumnya telah diperiksa, termasuk saksi pembeli dan juga satu terlapor dalam hal ini atas nama Mulih," sambungnya.
Baca Juga: Bripka Madih bakal Dikonfrontasi dengan AKP TG soal Dugaan Pemerasan Sesama Polisi
Menurut Trunoyudo, ada perbedaan data lahan yang diduga diserobot dalam laporan di Mapolda Metro Jaya, dengan keterangan Bripka Madih saat membuat pengakuan diperas sesama polisi.
Dalam laporan yang dibuat pada tahun 2011 lalu, keluarga Bripka Madih menyampaikan bahwa lahan yang diduga diserobot seluas 1.600 meter persegi.
Sementara, dari pengakuan Bripka Madih yang viral di media sosial, lahan tersebut seluas 3.600 meter persegi.
"Tadi kami dengar yang bersangkutan menyampaikan penyampaiannya ke media mengatakan 3.600 (meter persegi).”
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.