JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Wawan Heru Suyatmiko mengatakan anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia bukan hanya tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, semua cabang kekuasaan mulai dari eksekutif, legislatif dan yudikatif juga punya tanggung jawab untuk menjaga upaya pencegahan korupsi.
"Ya saya kira ini yang juga harus diluruskan bahwa Indeks Persepsi Korupsi bukan hanya tanggung jawab di pundak KPK tetapi tanggung jawab semua cabang-cabang kekuasaan mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif," kata Wawan dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (2/2/2023).
Wawan menilai, setelah adanya revisi Undang-Undang KPK, kinerja badan pemberantas korupsi itu sudah tidak independen lagi.
Menurut dia, banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK bukan cerminan baiknya penegakan hukum.
"Soal kinerja KPK, pasca 2019 tadi IPK kita yang tertinggi itu 40, itu kan masa keemasan dan kejayaan KPK," lanjutnya.
Baca Juga: IPK Indonesia Terpuruk, ICW: KPK Dilemahkan Jokowi, DPR Gagal Ciptakan Kepastian Hukum
"Tetapi setelah revisi Undang-Undang KPK, KPK tidak independen lagi dan kemudian di bawah kekuasaan eksekutif, meskipun kita bilang bahwa OTT banyak kok, ngurus kasus banyak, bukan itu poinnya."
Menurut dia, yang masih menjadi masalah adalah dari sisi penegakan hukum di mana pelaku korupsi hanya mendapatkan hukuman yang ringan sehingga membuat masyarakat kecewa.
Wawan berpendapat dibutuhkan sosok seorang pemimpin yang bisa melakukan pemberantasan korupsi secara beriringan di sektor ekonomi, politik dan penegakan hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.