Selain itu, ia mengaku merasa janggal dengan langkah pemerintah yang terkesan memaksakan agar aturan baru Cipta Kerja tetap berlaku.
"Saya heran dengan alasan-alasannya, tiba-tiba dikaitkan dengan perang Rusia-Ukraina," terang dia.
Padahal, menurut Feri, tidak ada negara lain yang mengeluarkan peraturan kedaruratan atau emergency law.
"Kenapa Indonesia sendiri yang merasa paling terdampak, emang negara lain tidak terdampak?" jelas Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Alasan ekonomi global, kata dia, bertentangan dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan bahwa perekonomian Indonesia baik-baik saja.
Baca Juga: Dinilai Langgar Konstitusi, 13 Serikat Pekerja Ajukan Uji Formil Perppu Ciptaker ke MK
"Jadi antarpemerintah sendiri berbeda pernyataannya, yang kemudian kita tangkap sebagai alasan yang dibuat-buat saja untuk membenarkan argumen yang salah," tegas dia.
Sebelumnya, penerbitan Perppu Cipta kerja menuai banyak protes. Pada 25 Januari 2023, sebanyak 13 serikat pekerja menggugat Perppu Cipta Kerja ke MK.
Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, mengatakan pengajuan gugatan ini memohon MK melakukan uji formil Perppu Ciptaker yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022.
Denny menambahkan, jika nantinya Perppu Ciptaker ini disetujui DPR, maka pemohonan uji materi akan dimasukkan kembali dengan menguji UU Ciptaker tersebut sebagai objeknya.
Mantan Wamenkumham ini meyakini Presiden Jokowi keliru dan melanggar konstitusi atas penerbitan Perppu Ciptaker.
Oleh karena itu, 13 serikat pekerja secara resmi mengajukan permohonan uji formil ke MK, Rabu (25/1/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.