JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari, mengkritik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Uniknya begini, di dalam Perppu (Cipta Kerja) dinyatakan bahwa Perppu ini upaya memperbaiki UU Cipta Kerja," ungkap Feri dalam diskusi ALSA Indonesia bertajuk "Penerbitan Perppu Cipta Kerja: Antara Urgensi dan Legalitas", Senin (30/1/2023).
"Sejak kapan Perppu adalah tahapan perbaikan dari sebuah UU?" sindirnya.
Ia bahkan menilai langkah pemerintah membentuk Perppu Cipta Kerja seolah-olah tidak mempedulikan ilmu perundang-undangan.
"Bubarkan saja kuliah ilmu perundang-undangan," tegas dia.
Ia menegaskan, pernyataan yang menggiring logika bahwa Perppu sebagai bagian perbaikan UU sangat lah keliru.
"Karena Perppu adalah karena hal ihwal kegentingan memaksa bukan karena bagian dari perbaikan UU," ujarnya.
Baca Juga: Penerbitan Perppu Ciptaker Disebut Jalan Pintas Bermasalah, Pakar: Tak Patuhi Konstitusi
Ia juga menyoroti bagian ketentuan penutup di Perppu Cipta Kerja yang menyatakan bahwa aturan tersebut mencabut UU Cipta Kerja dan diterapkan sebagai peraturan pelaksana.
Namun, isi Perppu tersebut hampir seluruhnya mirip dengan UU Ciptaker. Akhirnya, ujar dia, orang-orang mengetahui bahwa isi Perppu itu sama dengan UU Ciptaker.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.