JAKARTA, KOMPAS.TV - Perpanjangan jabatan kepala desa atau kades dinilai hanya sebatas kepentingan politik jelang Pemilu 2024.
Penilaian tersebut dibantah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Halim menjelaskan, perpanjangan jabatan kades ini sudah bergulir sejak akhir tahun 2021. Wacana ini muncul karena kegelisahan atas kondisi desa setelah pemilihan kepala desa (pilkades).
Menurut Halim, kegelisahan ini lantaran ketegangan pasca-pilkades masih terjadi dan membutuhkan waktu untuk meredakan kembali kondisi setelah pilkades.
Baca Juga: Polemik Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Revisi UU Desa Kini Masih Tahap Pembahasan DPR
"Kenapa agak lama, karena calon yang menang maupun yang kalah, tim sukses yang menang atau yang kalah, bergaul setiap hari, ketemu terus. Ada yang sukuran, yang sini tersinggung. Beda dengan dengan bupati, kalau menang atau kalah, tidak bertemu lagi dengan warganya," ujar Halim di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (26/1/2023).
Selain itu, kegelisahan lain yakni eksistensi perangkat desa. Status perangkat desa ini masih belum jelas.
Hal ini membuat penghasilan perangkat desa yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa, tidak diterima setiap bulan.
Kemudian masalah penguatan masyarakat untuk terlibat pembangunan desa. Dengan kondisi pilkades yang tegang, maka terpikir untuk melakukan penataan secara holistik terhadap UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga: Kontroversi Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Jokowi: Silahkan Beraspirasi ke DPR
"Revisi ini kan makro, tapi yang seksi jabatan kepala desa (yang diangkat). Usulan ini bukan dari pemerintah, tapi dari Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, red). Apdesi ini merekomendasikan (revisi UU Desa), dari situ mulai bergulir," ujar Halim.
Sebelumnya, dalam dua hari terakhir, kepala desa dan perangkat desa melakukan demo di depan Gedung DPR.
Mereka menuntut revisi Pasal 39 UU Desa, di antaranya terkait perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun, serta desakan memperjelas status perangkat desa, apakah diangkat menjadi aparatur negeri sipil (ANS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.