JAKARTA, KOMPAS.TV - Lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat kompak minta Hakim memutus bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dimulai dari Terdakwa Kuat Maruf, yang mengaku dirinya sama sekali tidak tahu ada pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuat Maruf bahkan mengatakan dirinya bukanlah pribadi yang sadis atau pun tega untuk merampas nyawa orang terlebih yang pernah membantunya.
Menurut Kuat Maruf, dirinya hanya berada di waktu yang salah sehingga terseret dalam perkara tewasnya Brigadir J.
“Dengan segala hormat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadii perkara a quo berkenan memutuskan sebagai berikut, mengadili, satu menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Tindak Pidana Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” pinta Irwan Iriawan, kuasa hukum Kuat Maruf.
Baca Juga: Richard Eliezer saat Kepatuhannya Dinilai Membabi Buta: Brimob Dididik Taat, Tak Tanya Perintah
“Membebaskan Terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak) atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging).”
Permintaan bebas juga disampaikan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang menekankan dirinya tidak punya kehendak apalagi rencana menghilangkan nyawa Brigadir J.
“Dalam nota pembelaan pribadi saya ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tegas Ricky Rizal Wibowo.
“Sama sekali saya tidak pernah mengetahui, ada rencana pembunuhan terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. Saya tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta untuk menghilangkan nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.”
Bahkan hal senada dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga disampaikan Ferdy Sambo yang dalam perkara tewasnya Brigadir dituntut paling tinggi yakni seumur hidup.
Baca Juga: Eliezer Jadikan Ajaran Korps Brimob Penguat saat Kejujuran Malah Membuatnya Dimusuhi Ferdy Sambo
Arman Hanis sebagai penasihat hukum Ferdy Sambo meminta hakim menyatakan kliennya tidak bersalah.
“Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider,” kata Arman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.