Tidak hanya itu, Arman Hanis juga meminta Hakim menolak tuntutan JPU untuk kliennya dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa.
“Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum,” ujar Arman.
“Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula.”
Keinginan bebas juga disampaikan oleh Terdakwa Putri Candrawathi yang kembali menegaskan diri sebagai korban kekerasan seksual Brigadir J dalam pleidoinya.
Di samping itu, Putri Candrawathi juga membantah melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Maka itu, Arman Hanis dalam pembelaannya untuk Terdakwa Putri Candrawathi meminta hakim membebaskan kliennya dari tuntutan JPU.
“Menyatakan Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Arman Hanis.
“Membebaskan Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan.”
Terakhir, keinginan bebas dari hukuman atas tewasnya Brigadir J juga dikemukakan oleh penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy.
Dalam argumennya, Ronny Talapessy menuturkan perbuatan kliennya dalam perkara tewasnya Brigadir J didasari perintah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Putri Candrawathi: Saya Korban Kekerasan Seksual Yosua, Siap Pertanggungjawabkan Kesaksian ke Tuhan
Richard Eliezer pun mengatakan, sebagai seorang anggota Brimob Polri, dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasannya.
“Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah para militer, saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya,” ucap Richard Eliezer.
“Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta', maka siang hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim.”
Lantas, siapakah yang harus bertanggungjawab atas tewasnya Brigadir J ketika 5 terdakwa kompak minta dibebaskan?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.