Kejagung melihat secara jelas peran masing-masing terdakwa karena JPU tidak mungkin menuntut seseorang tanpa memperhatikan alat bukti yang muncul di persidangan.
Terkait adanya pro dan kontra atas tuntutan JPU kepada masing-masing terdakwa pembunuhan Brigadir J, Fadil mengatakan itu merupakan hal yang biasa karena perbedaan sudut padang dalam melihat suatu masalah.
Baca Juga: Kejagung Nilai Bharada E Tak Layak Mendapat Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Ini Alasannya
"Jika korban menyatakan kurang tinggi, saya berempati. Kalau terdakwa bilang ketinggian, itu juga hak terdakwa," ujar dia.
Yang perlu diingat, kata dia, proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berjalan. Setidaknya masih ada tahap pleidoi atau pembelaan, replik dari jaksa, duplik, hingga putusan oleh majelis hakim.
Ia berharap, dalam perjalanan kasus itu, tidak ada opini-opini yang dilemparkan ke publik, apalagi ikut mengadili kasus tersebut.
"Biarkan hakim, jaksa, dan penasihat hukum berpikir jernih, nanti hukumannya dari hakim," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Dia Pelaku Utama, Bukan Orang Pertama yang Mengungkap Fakta
Untuk diketahui, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, Richard Eliezer 12 tahun kurungan penjara, serta Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing delapan tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.