JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) kembali memberikan peringatan keras kepada Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari karena membiarkan terjadinya pelanggaran Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) dan Kode Perilaku Wartawan.
DK PWI menilai Atal Depari menyalahgunakan kedudukannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat periode 2018-2023 dalam pemilihan Ketua PWI Sumatera Barat.
Untuk itu, DK PWI tidak menandatangani SK pengukuhan pengurus Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Sumbar dengan Ketua PWI Sumbar Basril Basyar.
Pasalnya, Basril Basyar sudah bukan lagi anggota PWI. Basril diberhentikan sebagai anggota PWI karena masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 6 Januari 2023.
Baca Juga: Dewan Pers Nilai Iptu Umbaran Wibowo Cederai Profesi Jurnalis!
Pasal 16 ayat 2 Kode Perilaku Wartawan melarang PNS menjadi anggota PWI kecuali di lembaga pemerintah yang terkait dengan pekerjaan jurnalistik, seperti Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, dan LPP RRI.
Ketua DK PWI Ilham Bintang menyatakan, peringatan keras DK PWI ini merupakan yang ketiga kalinya diberikan kepada Atal Depari.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan PWI memberikan peringatan keras pertama kepada Atal pada tanggal 5 Februari 2021.
Atal membiarkan pelanggaran PD PRT dan Kode Perilaku Wartawan terjadi pada konferensi PWI Propinsi Jambi dan Sulawesi Selatan.
Baca Juga: 363 Jurnalis Dipenjara sepanjang 2022, Terbanyak di Iran, China dan Myanmar
Kemudian, peringatan keras kedua dilayangkan pada tanggal 25 Juli 2022. Hal tersebut karena pelanggaran PD PRT dan Kode Perilaku Wartawan pada Konferensi PWI Sumatera Barat.
"Karena meloloskan Basril Basyar yang masih berstatus PNS menjadi calon Ketua PWI Sumbar," ujar Ilham Bintang dalam keterangan tertulisnya seusai Rapat Dewan Kehormatan PWI, yang dihadiri Sekretaris Sasongko Tedjo, Asro Kamal Rokan, Rajapane, Tri Agung Kristanto dan Dhimam Abror, Selasa (17/1/2023).
Sementara itu, Rajapane menjelaskan, sesuai kewenangannya, DK PWI berhak memutuskan dan memberikan sanksi terkait pelanggaran PD PRT, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan.
Pasal 26 ayat 1 Kode Perilaku Wartawan menyebutkan, Dewan Kehormatan adalah satu-satunya lembaga yang berhak memutuskan terjadinya pelanggaran dan memberikan sanksi.
Baca Juga: Demi Independensi, PWI Pusat Tolak Usulan Wartawan Dapat Gaji dari Pemerintah
Dhimam Abror menambahkan, keputusan DK PWI ini perlu disebarluaskan kepada masyarakat luas dan para mitra kerja PWI agar harkat dan martabat organisasi ini tetap terjaga.
Menurut Asro Kamal Rokan, melalui keputusan ini, Dewan Kehormatan sekaligus kembali mengingatkan kepada seluruh anggota PWI agar bersama-sama menjaga ketaatan dan kepatuhan pada PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.
"Semua aturan organisasi produk Kongres PWI adalah fundamen dan sekaligus mahkota bagi sebuah organisasi profesi seperti PWI," sambung Tri Agung Kristanto.
Di kesempatan yang sama, Sasongko Tedjoperingatan menjelaskan, pelanggaran Atal S. Depari bertambah dikarenakan menyalahgunakan kedudukannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat dalam dua pemilihan tersebut.
Diketahui, Basril Basyar adalah dosen di Universitas Andalas, Padang dengan status PNS.
Basril telah diberikan kesempatan mengurus pengunduran diri atau pensiun dini sebagai PNS. Namun, hal itu tidak dilakukan dengan serius, sehingga sampai saat ini, ia masih tetap berstatus PNS.
"Kalau Ketua Umum tetap nekad melantik itu, biarkan kongres nanti yang akan meminta pertanggungjawaban. Namun secara moral dan etika, baik yang melantik dan dilantik sama-sama melanggar. Untuk itulah dia diberikan peringatan keras ketiga," terang Sasongko.
Selain sanksi untuk Atal S Depari, DK PWI telah menjatuhkan skorsing satu tahun kepada Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Otto atas pelanggaran yang sama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.