JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turut menyelediki kasus yang menjerat Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun.
Adapun Bareskrim menangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menyebabkan peralihan saham.
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Bareskrim Polri Kombes Dicky Patria Negara mengatakan kasus itu masih termasuk dalam rangkaian perkara gratifikasi yang menjadikan Bambang Kayun sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Fakta-faktanya memang ada kasus pemalsuan dokumen, sehingga terjadi peralihan saham, kan begitu," kata Dicky dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022), dikutip Kompas.com.
"Menurut rilis KPK itu kan ada keterkaitan dengan AKBP Bambang Kayun yang menerima suap," imbuhnya.
Dicky menjelaskan,penyidik mendalami kasus pemalsuan dokumen itu berdasarkan laporan dari tahun 2015.
"Itu (laporan) tahun 2015. Kalau enggak salah 2015 atau 2016 begitu," kata dia.
Dia mengatakan dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut setidaknya terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Ditolak, AKBP Bambang Kayun Tetap Berstatus Tersangka
Kedua tersangka itu, lanjut dia, saat ini masih belum ditahan dan berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polri juga telah menerbitkan red notice terhadap kedua tersangka itu, yakni Emylia Said dan Hermansyah yang diduga kabur ke luar negeri.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
KPK menduga Bambang menerima uang miliaran rupiah serta kendaraan mewah berupa Toyota Fortuner.
Bambang diduga terjerat kasus ini saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.
Atas penetapannya sebagai tersangka, Bambang juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tergugat KPK.
Namun pada Selasa (13/12) kemarin, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bambang Kayun. Dengan demikian, status Bambang kini masih tetap menjadi tersangka.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Agung.
Hakim menolak seluruh permohonan Bambang Kayun dalam praperadilan kali ini, dan menilai KPK telah bertindak sesuai prosedur dalam menetapkan tersangka.
Baca Juga: KPK Duga Penyuap AKBP Bambang Kayun Pengusaha dan Tinggal di Luar Negeri
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.