Kompas TV nasional hukum

Pengakuan Ferdy Sambo Dimarahi Putri Candrawathi karena Diseret dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J

Kompas.tv - 8 Desember 2022, 04:55 WIB
pengakuan-ferdy-sambo-dimarahi-putri-candrawathi-karena-diseret-dalam-skenario-pembunuhan-brigadir-j
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Bharada E Dipecat dari Polri: Dia yang Menembak Brigadir J, Jangan Cuma Saya

"Saya bilang, 'tidak mungkin ada tembak menembak tanpa ada penyebab'," ujar eks Kadiv Propam itu.

"Karena ada istri saya di situ, saya coba masukkan lah ke dalam cerita itu, istri saya tetap tidak terima.”

Kendati begitu, Sambo menyatakan akan tetap bertanggung jawab atas tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya tersebut.

Akan tetapi, ia mengaku sangat merasa bersalah lantaran menyeret nama istrinya dalam rangkaian peristiwa tewasnya Brigadir J.

"Saya sampaikan bahwa saya akan tetap bertanggung jawab, makanya saya sangat berdosa melibatkan dalam skenario ini," kata Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kesedihan Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa Jadi Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Soal Ada Wanita Lain, Ferdy Sambo: Siapa yang Menyuruh Bharada E Mengarang Cerita


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x