JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur seluruh Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023 per Selasa (29/11/2022) kemarin. Lantas, apa perbedaan UMP, UMR dan UMK?
Istilah UMP, UMR dan UMK sebenarnya sama-sama merujuk pada gaji minimum yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja di wilayah tertentu.
Upah Minimum Regional (UMR) lebih dulu dikenal, sebab telah termaktub dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.1 Tahun 1999.
Saat itu, upah minimum dibedakan menjadi dua, yakni UMR Tingkat 1 (wilayah provinsi), dan UMR Tingkat 2 (wilayah kabupaten/kota).
Dalam perkembangannya, aturan pengupahan terus diperbarui, sampai kata UMR dihilangkan.
Istilah terbaru yang dipakai yakni UMP dan Upah Minimum Kawasan (UMK). Adapun UMK mengacu pada pengupahan minimal di level kabupaten atau kota.
Baca Juga: Daftar UMP 2023 Seluruh Indonesia, Jateng Terendah, DKI Jakarta Tertinggi
Penetapan UMP dan UMK
Penetapan upah minimum terbaru saat ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Nominal UMP ditetapkan oleh gubernur dengan tenggat hingga 28 November 2022.
Penghitungan nominal UMP dilakukan oleh Dewan Pengupah Provinsi. Setelag dihitung, nantinya dewan pengupahan akan menyerahkan hasilnya ke gubernur melalui dinas terkait.
Di sisi lain, UMK juga sama-sama ditetapkan oleh gubernur.
Hanya saja, nominal UMK diajukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, kemudian diserahkan kepada bupati atau walikota untuk diajukan kepada gubernur.
Apabila bupati maupun walikota tak mengajukan UMK, maka nominalnya mengikuti UMP yang sudah ditetapkan.
UMK seluruh Indonesia diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022 mendatang.
Baca Juga: Kemnaker: Pekerja Resign atau Kena PHK Berhak Dapat Uang Pesangon, Begini Cara Hitungnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.