JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo menyaksikan Guntur Hamzah ucapkan sumpah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengucapan sumpah tersebut, dilakukan Guntur Hamzah di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.
“Iya, pagi hari ini,” kata Bey dikutip dari Antara.
Sebelum mengucapkan sumpah sebagai hakim MK, Guntur Hamzah sudah lebih dulu mendapat restu dari DPR melalui sidang paripurna yang digelar 29 September 2022.
Hal tersebut, tentu saja mengacu pada keputusan rapat internal Komisi III DPR yang tidak memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi dari unsur DPR yaitu Aswanto.
Baca Juga: Jeritan Korban Gempa Cianjur: Desa Cibulakan Belum Ada Dapur Umur, Kelaparan, dan Tinggal di Sawah
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto pun menjelasakan alasan pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi.
Menurutnya, Aswanto memiliki kinerja yang mengecewakan dan banyak menganulir produk legislasi DPR.
Padahal, kata Bambang Wuryanto, sepatutnya hubungan antara hakim konstitusi dan DPR seperti hubungan antara direksi perusahaan dan pemilik perusahaan.
DPR sebagai pemilik perusahaan, tentunya berhak mengatur hakim MK yang dari unsur DPR.
Bambang pun membeberkan contoh kinerja Aswanto yang buruk antara lain uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, d antara delapan hakim lainnya, Aswanto termasuk hakim yang menyatakan bahwa undang-undang omnibus law tersebut bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.
Baca Juga: Cerita Pilu Ainur Korban Gempa Cianjur: Tertimbun Beton, Kehilangan Keluarga, Bingung Tinggal Dimana
Untuk diketahui, Guntur Hamzah yang menjadi pengganti Aswanti sebelumnya merupakan sekretaris jenderal MK.
Ia lulus S1 dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin Makassar, S2 dari Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung, serta S3 dari Program Doktor di Bidang Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabaya.
Selain itu, Guntur Hamzah juga dikenal sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (P4TIK) MK dan juga tercatat sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Tak hanya itu, Guntur Hamzah juga terpilih menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Indonesia untuk periode 2021-2025 melalui Musyawarah Nasional APHTN-HAN Indonesia VI (3-4 Februari 2021) di Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Kata Ferdy Sambo: Istri Saya Sudah Tidak Patuh, Makanya Dia Positif Covid-19
Kariernya yang dibangunnya, tentu saja tidak lepas dari keilmuan yang ditekuninya selama ini. Dikutip dari berbagai sumberi, Guntur Hamzah mendapat gelar Sarjana Hukum dari Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Hasanuddin, Makassar pada tahun 1988.
Kemudian Ia meneruskan pendidikan Magister Hukum (MH), Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) pada Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung, lulus pada tahun 1995.
Selain itu, Guntur Hamzah juga menambah gelarnya dengan menyelesaikan Program Doktor di bidang Ilmu Hukum (DR) pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, dengan predikat lulus summa cum laude pada tahun 2002.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.