JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mendesak anak komisaris besar atau Kombes Polisi yang diduga memukuli temannya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) agar diproses pidana.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Disebut Sering Bawa-bawa Pangkat Ayah, Anak Kombes Pukuli Teman dan Buat Masalah di PTIK
Poengky menegaskan, polisi tidak boleh pandang bulu dalam menyikapi kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat kepolisian itu.
Siapa pun pelaku yang melakukan kekerasan, kata Poengky, harus diproses pidana tanpa terkecuali.
“Siapa pun yang diduga melakukan penganiayaan perlu diproses pidana karena penganiayaan adalah tindak pidana,” kata Poengky dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/11/2022).
Menurut Poengky, semua orang atau setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Baca Juga: Ibu Korban Pemukulan Anak Kombes di PTIK: Pelatih Saja Takut
Semua pelaku tindak pidana, kata dia, memiliki konsekuensi yang sama. Tak terkecuali dalam perkara ini, meskipun pelaku penganiayaan adalah anak pejabat di kepolisian.
Poegky menjelaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memberi arahan agar polisi tidak boleh berlaku arogan serta menyalahgunakan kekuasaan. Hal itu pun berlaku bagi keluarga anggota polisi.
“Arahan Presiden ini juga berlaku bagi keluarga besar Polri, tidak arogan, tidak pamer kemewahan dan tidak lakukan kekerasan," ucap Poengky.
"Artinya istri dan anak-anak anggota Polri juga harus melaksanakan hal yang sama."
Baca Juga: Pelatih Disebut Diam Saat Anak Kombes Pukuli Teman di PTIK, Pelapor: Padahal Anak Saya Sudah Bonyok
Poengky mengingatkan, seorang polisi harus berperan mendidik anggota keluarganya agar turut menjaga nama baik institusi kepolisian.
Poengky pun berharap agar orang tua pelaku yang disebut menjabat kombes polisi, agar bersedia meminta maaf kepada korban ataupun orang tuanya.
“Saya berharap jika benar ayahnya pejabat kepolisian, dapat menunjukkan tanggung jawab moralnya dengan meminta maaf kepada korban dan keluarga korban,” ujar Poengky.
Namun demikian, Poengky menegaskan kembali, di saat yang sama kasus dugaan penganiayaan tetap harus diproses secara hukum.
Baca Juga: Belatung Jadi Petunjuk Baru buat Polisi Ungkap Kasus Satu Keluarga Tewas di Kalideres
Sebelumnya diberitakan, anak seorang perwira menengah polisi berinisial RC diduga menganiaya teman sesama peserta bimbingan belajar jasmani, MFB, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Sabtu (12/11/2022).
Menurut ibunda MFB bernama Yusna, penganiayaan terhadap anaknya terjadi di depan pelatih bimbingan. Tetapi, pelatih itu hanya diam menyaksikan kekerasan yang terjadi.
Yusna pun sudah membuat laporan kepolisian terkait dugaan tindakan kekerasan itu. Menurut dia, anaknya dianiaya karena dituduh menyembunyikan topi.
"Tiba-tiba anak saya pulang ke rumah, terus dia lapor kalau dia dipukul sama salah satu anak petinggi polisi. Tempat kejadiannya itu di PTIK," kata Yusna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/11/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca Juga: Cerita Sugiati Masih Hidup dan Tak Terluka usai Tertabrak Kereta Api, Polisi dan Warga Keheranan
Yusna menyebutkan, bahwa anaknya dan pelaku tengah mengikuti bimbingan belajar di PTIK untuk calon pendaftar taruna di Akademi Kepolisian (Akpol).
Akibat pemukulan itu, korban MFB mengalami sejumlah luka memar, bahkan trauma.
Dari pengakuan MFB kepada orang tuanya, pelaku yang melakukan penganiayaan mengaku anak anggota Polri yang menjabat sebagai Inspektur Pengawas Daerah di sebuah Polda.
"Anak saya bilang, dia (RC) anak kombes, Bu. Pelatih aja takut sama dia karena di mana-mana dia bikin masalah selalu bawa-bawa nama anak Kombes," ucap Yusna.
Baca Juga: Sandiwara Pria di Bogor Rekayasa Mati demi Hindari Debt Collector, Beli Peti Mati dan Sewa Ambulans
Sumber : Kompas.com/TribunJakarta
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.