Dikabarkan mereka diperiksa sejak pukul 09.00 dan hingga setidaknya pukul 19.00, Senin.
“Kami mendukung penuh pemeriksaan yang dilakukan BPOM. Tapi, sampai hari ini, klien kami masih sebagai saksi,” tegas Hermansyah.
Ia menuturkan, pihaknya juga melakukan uji laboratorium sebagai banding dari hasil uji yang dilakukan BPOM.
Uji banding itu pun menguatkan, kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Namun, dia menyebut, kandungan cemaran EG dan DEG seharusnya menjadi tanggung jawab pemasok bahan baku obat, yakni PT Logicom Solution.
Hermansyah menyebutkan, ada peralihan bahan baku pelarut obat dari gliserin ke propilen glikol (PG).
Namun, dia menampik bahan baku PG jauh lebih murah daripada gliserin sebagai alasan pergantian bahan pelarut. Pergantian dilakukan sesuai ketersediaan pasokan dari perusahaan penyedia.
“Gliserin dan PG yang kami dapat masih berasal dari satu grup usaha,” ujarnya.
Baca Juga: BPOM Segel 2 Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Berdasarkan pantauan Harian Kompas, BPOM telah menyita 18 drum PG dari PT Universal. Drum berwarna putih dengan label Propylene Glycon itu dipindahkan ke gudang penyimpanan.
Di label itu dituliskan bahan baku tersebut diproduksi oleh Dow Chemical Thailand Ltd di Thailand. Satu drum berisi 215 kilogram PG. BPOM pun hanya menyita drum berisi PG dan tidak menyita gliserin.
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.