JAKARTA, KOMPAS.TV – PT Universal Pharmaceutical Industries dikabarkan melaporkan PT Logicom ke Polda Sumut karena memasok bahan baku propilen glikol (PG) yang tidak sesuai standar keamanan.
Hal ini menyusul pemeriksaan kepada PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai saksi dalam kaitannya soal dugaan tindak pidana kasus gagal ginjal pada anak dan kandungan dalam obat yang diproduksi.
Diketahui, selain PT Universal Pharmaceutical Industries, ada juga dua perusahaan lainnya yang diperiksa yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Afi Farma.
Produk dari perusahaan farmasi tersebut dinyatakan oleh BPOM terbukti mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas normal.
BPOM menemukan adanya produk obat yang mengandung etilen glikol sebesar 48 mg/ml. Padahal, batas normal etilen glikol adalah di bawah 0,1 mg/ml
Baca Juga: Kepala BPOM: Etilen Glikol 48 mg/ml dalam Obat Itu Racun
Mengutip Kompas.id, Kuasa hukum PT Universal Hermansyah mengatakan bahwa PT Universal Pharmaceutical Industries tidak melakukan uji laboratorium terhadap bahan baku yang mereka diterima karena laboratoriumnya hanya ada di Bogor dan BPOM pusat.
“Sampai sekarang, pemeriksaan EG dan DEG juga tidak diwajibkan,” pungkas Hermansyah, Senin (31/10/2022).
Lebih lanjut, ada tiga orang dari PT Universal Pharmaceutical Industries yang diperiksa di kantor Balai BPOM Medan, Sumatera Utara, Senin.
Mereka adalah Direktur Utama Boedjono Muliadi, Manajer Produksi Suherman, dan Manajer Pemasaran Sugini.
Perusahaan tersebut diperiksa sebagai saksi dugaan memproduksi obat sirop merek Unibebi yang tidak memenuhi standar keamanan.
Dikabarkan mereka diperiksa sejak pukul 09.00 dan hingga setidaknya pukul 19.00, Senin.
“Kami mendukung penuh pemeriksaan yang dilakukan BPOM. Tapi, sampai hari ini, klien kami masih sebagai saksi,” tegas Hermansyah.
Ia menuturkan, pihaknya juga melakukan uji laboratorium sebagai banding dari hasil uji yang dilakukan BPOM.
Uji banding itu pun menguatkan, kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Namun, dia menyebut, kandungan cemaran EG dan DEG seharusnya menjadi tanggung jawab pemasok bahan baku obat, yakni PT Logicom Solution.
Hermansyah menyebutkan, ada peralihan bahan baku pelarut obat dari gliserin ke propilen glikol (PG).
Namun, dia menampik bahan baku PG jauh lebih murah daripada gliserin sebagai alasan pergantian bahan pelarut. Pergantian dilakukan sesuai ketersediaan pasokan dari perusahaan penyedia.
“Gliserin dan PG yang kami dapat masih berasal dari satu grup usaha,” ujarnya.
Baca Juga: BPOM Segel 2 Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Berdasarkan pantauan Harian Kompas, BPOM telah menyita 18 drum PG dari PT Universal. Drum berwarna putih dengan label Propylene Glycon itu dipindahkan ke gudang penyimpanan.
Di label itu dituliskan bahan baku tersebut diproduksi oleh Dow Chemical Thailand Ltd di Thailand. Satu drum berisi 215 kilogram PG. BPOM pun hanya menyita drum berisi PG dan tidak menyita gliserin.
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.