Kompas TV nasional hukum

Kasus "Tempat Jin Buang Anak", Edy Mulyadi Divonis Penjara 7 Bulan 15 Hari, Langsung Bebas

Kompas.tv - 12 September 2022, 12:32 WIB
kasus-tempat-jin-buang-anak-edy-mulyadi-divonis-penjara-7-bulan-15-hari-langsung-bebas
Edy Mulyadi yang pernyataannya dipermasalahkan terkait Kalimantan tempat jin buang anak.  Dia divonis 7 bulan 15 hari penjara dan segera keluar dari tahanan. (Sumber: YouTube)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait kasus “tempat jin buang anak” yang menjerat pegiat media sosial, Edy Mulyadi, memasuki babak akhir.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menjatuhkan vonis terhadap Edy Mulyadi dengan hukuman penjara 7 bulan 15 hari.

Edy Mulyani dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat.

Baca Juga: Sidang Kasus 'Jin Buang Anak', Terdakwa Edy Mulyadi Jawab Pertanyaan JPU dengan Panggilan 'Bos'

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari penjara,” kata hakim ketua Adeng AK di persidangan, Senin (12/9/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.

Dalam hal ini, Edy Mulyani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dengan keluarnya putusan ini, hakim juga memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan karena masa pidana yang dijatuhkan sama dengan masa penahanannya. Edy langsung bebas. 

“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Oleh karena masa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah terdakwa jalani,” tegas hakim.

“Maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.”

Baca Juga: Sidang Berlangsung Ricuh, Edy Mulyadi Debat Panas dengan Jaksa

Sebagai informasi, Edy Mulyani ditahan sejak 31 Januari 2022 usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Bareskrim Polri.

Setelah menjalani berbagai proses di meja hijau, Edy Mulyadi dituntut empat tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menilai, istilah yang dilontarkan Edy mengenai Kalimantan memuat unsur merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan.

Kasus ini bermula dari beredarnya video saat  Edy menyebut lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, sebagai "tempat jin buang anak".

Istilah itu ia gunakan, karena menilai lokasi IKN tersebut sangat jauh.

"Ini ada sebuah tempat elit punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak. Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo nggak apa-apa bangun di sana," ucap Edy dalam video tersebut

Ucapannya tersebut menuai kontroversi di berbagai pihak, terutama warga Kalimantan yang merasa tersinggung dengan ujarannya. Edy pun dilaporkan hingga dijadikan tersangka. 

 

 

 

Dalam pernyataannya, Edy mengatakan bahwa wilayah Kalimantan Timur adalah "tempat jin buang anak".




Sumber : Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: