JAKARTA, KOMPAS.TV- Dimulai pukul 08.00 WIB nanti, layanan SIM Keliling untuk hari ini Sabtu 3 September 2022 bisa dimanfaatkan warga DKI Jakarta.
Layanan SIM Keliling dioperasionalkan oleh Polda Metro Jaya guna memfasilitasi masyarakat, yang digelar secara kontinyu di sejumlah titik wilayah.
Tujuannya agar masyarakat lebih mudahk untuk mengurus dokumen berkendaranya.
Pilihlah lokasi yang terdekat dari tempat tinggal Anda, demi efisiensi waktu dan tenaga.
Adapun pelayanan SIM Keliling untuk hari ini, Sabtu, 3 September 2022 akan dilakukan di lima lokasi yang tersebar pada empat wilayah, demikian seperti dikutip dari akun Twitter @tmcpoldametro.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta pada Akhir Pekan 28 Agustus 2022, Buruan, Hanya sampai Siang
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng dan Parkir Timur Senayan
Jam pelayanan akan dimulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Perlu dicatat, Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
05.55 LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Sabtu, 3 September 2022 Pukul 08.00 s/d 12.00 Wib :
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) September 2, 2022
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng & Parkir Timur Senayan. pic.twitter.com/jrarFvvsC4
Lalu apa saja persyatannya?
Sebaiknya persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dari rumah. Agar di lokasi hanya tinggal mengantri proses pengurusannya saja.
Jangan lupa, pastikan syarat-syarat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda yang sudah hampir habis masa berlakunya, lengkap.
Yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM? Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 27 Agustus 2022
Bingung berapa biayanya?
Biaya yang harus dikeluarkan tergantung jenis kendaraan yang Anda pakai dan diurus perijinan berkendaranya.
Adapun biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.