JAKARTA, KOMPAS.TV - Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan sebelumnya Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana menghalangi penyidikan.
Hal ini lantaran penyidik baru menyelesaikan kasus pelanggaran etik Irjen Sambo dan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Surat Penetapan 6 Tersangka Obstruction of Justice Sudah Diterima Kejagung, Ferdy Sambo Tidak Masuk
Setelah pemerikaan, status Ferdy Sambo ditingkatkan menjadi tersangka. Secara keseluruhan kini ada tujuh tersangka tidak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Info dari Dir Siber ada tambahan, sampai dengan malam ini sudah ditetapkan 7 orang. Irjen FS, Brigjen HK, Kompol ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP dan AKP IW," ujar Dedi melalui pesan singkat, Kamis (1/9/2022).
Sebelumnnya penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan enam tersangka kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Keenam tersangka diduga melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi.
Baca Juga: Komnas HAM: Terjadi Obstruction of Justice atau Penghalang-Halangan Penyidikan Kasus Sambo
Kemudian melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
Ada tiga personel Polri yang baru ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2022. Sisanya ditetapkan pada 24 Agustus 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.