JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menanggapi hasil autopsi ulang yang dilakukan tim dokter forensik terhadap jenazah Brigadir J.
Kamaruddin menolak hasil autopsi ulang tersebut yang menyatakan bahwa tidak ada luka lain di tubuh Brigadir J selain luka yang diakibatkan karena tembakan.
Baca Juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Janji Beri Kesaksian Meringankan demi Membebaskan Bharada E, Kita Lihat Saja
Kamaruddin menyebut hasil autopsi itu tidak benar. Ia masih meyakini bahwa ada penganiayaan terhadap Brigadir J sebelum korban tewas ditembak.
Kamaruddin meyakini ada penganiayaan yang dialami Brigadir J. Lantaran, ia berangkat dari pengakuan salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Yakin (ada penganiayaan), tersangka telah mengakui melakukan penganiayaan," kata Kamaruddin saat dihubungi melalui pesan singkat pada Selasa (23/8/2022).
Ketika ditanya siapa tersangka yang telah mengakui melakukan penganiayaam terhadap Brigadir J itu, Kamaruddin menyebut nama Bharada E atau Bharada Richard Eliezier Pudihang Lumiu.
"Tersangka Bharada E," ujar Kamaruddin singkat.
Baca Juga: Kamaruddin Soal Akurasi Bungker Uang Ratusan Miliar Ferdy Sambo: 99 Persen, dari Laporan Intelijen
Sementara dilansir dari Tribunnews.com, Kamaruddin mengatakan ada perbedaan keterangan antara dokter forensik dan pengakuan tersangka.
Sebelumnya, dokter forensik menyatakan hasil autopsi Brigadir J tidak ditemukan adanya luka di tubuh korban yang diakibatkan oleh penganiayaan.
Dokter forensik menyebutkan telah menemukan sejumlah luka di tubuh Brigadir J yang disebabkan karena luka tembak.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.