Kompas TV nasional peristiwa

Ketahui Syarat Polisi Menilang Pengendara, Ternyata Harus Punya Sertifikasi dan Surat Perintah

Kompas.tv - 7 Januari 2025, 11:57 WIB
ketahui-syarat-polisi-menilang-pengendara-ternyata-harus-punya-sertifikasi-dan-surat-perintah
Polisi tilang kendaraan. Polisi mencatat/menilang data pengendara mobil yang melanggar lalu lintas di Jakarta. (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tidak semua polisi berwenang melakukan penindakan tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono, membenarkan bahwa polisi harus memenuhi dua syarat utama untuk bisa menilang.

"Betul. Harus mempunyai sertifikat petugas penindak pelanggaran lalu lintas," ujar Indra dilansir dari Kompas.com, Sabtu (4/1/2025).

Kewajiban memiliki sertifikasi tilang diatur dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 12 April 2023.

Sertifikasi ini dapat diikuti oleh polisi berpangkat Bintara, Perwira Pertama (Pama), dan Perwira Menengah (Pamen) yang telah bertugas di fungsi lalu lintas minimal satu tahun.

Program sertifikasi dilaksanakan oleh tiga lembaga resmi:

  • Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri
  • Pusat Pendidikan (Pusdik) Lalu Lintas Polri
  • Pihak berwenang lainnya

Baca Juga: Selain Sita Hotel Aruss, Polisi Blokir 17 Rekening yang Diduga Terkait Judol

Selain sertifikasi, polisi juga wajib memiliki surat perintah saat melakukan pemeriksaan lalu lintas.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Polisi tidak bisa melakukan pemeriksaan terkait lalu lintas jika tidak memiliki surat perintah," kata Indra.

Surat perintah ini dikeluarkan oleh atasan polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemeriksaan lalu lintas dapat dilakukan dalam dua kondisi:

  • Pemeriksaan berkala: dilakukan setiap enam bulan sekali
  • Pemeriksaan insidentil: dilakukan saat operasi kepolisian, pelanggaran tertangkap tangan, atau penanggulangan kejahatan

Penting bagi pengendara untuk mengetahui bahwa mereka berhak meminta polisi menunjukkan surat perintah sebelum pemeriksaan. Hal ini untuk memastikan pengecekan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, sudah banyak polisi yang telah mengantongi sertifikasi penindakan lalu lintas. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Polri meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penegakan hukum lalu lintas.

Baca Juga: Polisi Sebut Kecelakaan yang Tewaskan Wakapolres Pelabuhan Belawan Diduga karena Sopir Mengantuk




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x