JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Inspektur Khusus (Irsus) yang menangani penyelidikan pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kembali memberikan sanksi terhadap personel Polri.
Personel yang merupakan penyidik dari Polda Metro Jaya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu diberi sanksi ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok guna kepentingan penyidikan.
Perwira menengah Polri itu diduga melakukan pelanggaran etik dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kasus Brigadir J, 31 Personel Polri Diduga Langgar Kode Etik dan Persulit Penyidikan Timsus Polri
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo menjelaskan personel AKBP tersebut sudah dikirim ke Mako Brimob Kelapa Dua pada Kamis sore (11/8/2022).
"Irsus sudah memeriksa satu penyidik dari Polda Metro Jaya. Pemeriksaan selesai Kamis dan setelah selesai pemeriksaan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob," ujar Dedi saat jumpa pers di Mako Brimob, Kamis (11/8).
Dedi menambahkan saat ini sudah 12 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik yang ditempatkan di tempat khusus.
Sebanyak 6 personel ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua dan sisanya ditempatkan di Divisi Propam Polri, Mabes Polri.
Baca Juga: 11 Perwira Ditahan Terkait Pelanggaran Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Masih Bertambah
12 personel tersebut adalah bagian dari 31 personel Polri yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara kematian Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.