JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak mendapatkan bukti terkait kasus Harun Masiku dalam penggeledahan di dua rumah milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Hasto, Johanes Tobing, melalui video yang diterima Kompas TV, Rabu (8/1/2025). Seperti diberitakan, KPK menggeledah dua rumah Hasto pada Selasa (7/1/2025).
“Setelah penggeledahan dari rumah kediamannya Pak Hasto di Bekasi kemarin, maka penyelidik KPK ini langsung lanjut ke rumah Pak Hasto yang di Kebagusan. Rumah Pak Hasto yang di Kebagusan itu memang itu hanya rumah singgah, jadi memang jarang sekali ditempati,” kata Johanes.
Baca Juga: Penasihat Hukum Hasto Protes KPK, Minta Hentikan Praktik Penegakan Hukum Berdasarkan Imajinasi
“Maka ada beberapa jam KPK melakukan penggeledahan, tetapi mereka tidak menemukan apa-apa, tidak ada suatu barang bukti yang ada kaitan dengan perkara Harun Masiku. Jadi boleh dibilang memang hasilnya nol, tidak dapat apa-apa,” lanjutnya.
Johanes yang merasa tidak ada bukti signifikan yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam kasus Harun Masiku pun mempertanyakan tindakan KPK. Sebab, menurutnya, apa yang dilakukan KPK terhadap Hasto tidak murni penegakan hukum.
“Maka pertanyaan saya kepada KPK, apa sih sebenarnya yang mau dicari dari rumahnya Pak Hasto? Pak Hasto ini bukan menteri, bukan pejabat negara, tidak merugikan keuangan negara, tetapi perkara ini selalu terus dibesarkan-besarkan, digoreng-goreng terus sedemikian rupa,” ucapnya.
Baca Juga: Todung: Tindakan KPK Periksa Eks Penyidik Ronal Paul untuk Tersangka Hasto Melanggar KUHAP
“Apalagi secara khusus kami dalam tanggal 10 ini mau menjelang HUT PDI Perjuangan, sebentar lagi kami akan kongres. Nah, jadi kami menduga bahwa memang ini adalah murni perkara politik, tidak ada perkara hukum,” lanjutnya.
Sebelumnya pada Selasa, KPK melakukan penggeledahan di dua rumah milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto masing-masing di Bekasi dan di Kebagusan, Jakarta Selatan.
Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, penyidik menyita catatan dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
“Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.