JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronal Paul Sinyal sebut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terlibat dalam perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Hal itu diungkap Ronal Paul usai diperiksa 4 jam sebagai saksi oleh penyidik KPK untuk kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan tersangka Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
“Tadi di BAP saya sampaikan memang lebih dari situ sih. Ya salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri (penghalangan untuk penyidikan Hasto Kristiyanto),” ucap Ronal di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga: Penasihat Hukum Hasto Protes KPK, Minta Hentikan Praktik Penegakan Hukum Berdasarkan Imajinasi
“Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan, atau juga kan sempat viral ya dulu ya, pengen melakukan pengledahan di kantor DPP (PDIP) ya, cuma itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Ronal pun menilai apa yang dilakukan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK ketika itu sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.
“Itu saya sampaikan juga. Sebenarnya bisa juga ya seperti itu dihalang-halangi ya. Cuma itu yang terjadi di masa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya seperti itu sih,” ujar Ronal.
Baca Juga: Todung: Tindakan KPK Periksa Eks Penyidik Ronal Paul untuk Tersangka Hasto Melanggar KUHAP
Dalam kesempatan tersebut, Ronal dikonfirmasi soal profesionalitas KPK dalam penegakan hukum di kasus Hasto Kristiyanto. Ia menegaskan dan memastikan, jika penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tidak ada faktor politik.
“Kalau yang saya rasa sih tadi saya sampaikan kepada penyidik Rossa dan beberapa penyidik lainnya memang tidak ada faktor politik untuk perkara tersebut menjadi pengajuan tersangka yang terbarunya,” ujar Ronal.
Ronald Paul Sinyal merupakan salah satu penyidik yang menangani perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan eks kader PDI-P, Harun Masiku. Namun, karirnya di KPK berakhir saat masuk dalam daftar 56 pegawai nonaktif KPK pada 2021 karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.