JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Inspektur Khusus (Irsus) yang menangani penyelidikan pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kembali memberikan sanksi terhadap personel Polri.
Personel yang merupakan penyidik dari Polda Metro Jaya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu diberi sanksi ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok guna kepentingan penyidikan.
Perwira menengah Polri itu diduga melakukan pelanggaran etik dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kasus Brigadir J, 31 Personel Polri Diduga Langgar Kode Etik dan Persulit Penyidikan Timsus Polri
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo menjelaskan personel AKBP tersebut sudah dikirim ke Mako Brimob Kelapa Dua pada Kamis sore (11/8/2022).
"Irsus sudah memeriksa satu penyidik dari Polda Metro Jaya. Pemeriksaan selesai Kamis dan setelah selesai pemeriksaan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob," ujar Dedi saat jumpa pers di Mako Brimob, Kamis (11/8).
Dedi menambahkan saat ini sudah 12 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik yang ditempatkan di tempat khusus.
Sebanyak 6 personel ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua dan sisanya ditempatkan di Divisi Propam Polri, Mabes Polri.
Baca Juga: 11 Perwira Ditahan Terkait Pelanggaran Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Masih Bertambah
12 personel tersebut adalah bagian dari 31 personel Polri yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara kematian Brigadir J.
Berikut daftar 31 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Bareskrim Polri
Perwira Menengah (Pamen) 1 personel
Perwira Pertama (Pama) 1 personel
Baca Juga: Kronologi Tim Khusus Temukan Rekaman CCTV yang Hilang dari Rumah Irjen Sambo, Periksa 56 Anggota
Divisi Propam Polri
Perwira Tinggi 3 personel
Pemen 8 personel
Pama 4 personel
Bintara 4 personel
Tamtama 2 personel
Polda Metro Jaya
Pamen 4 personel
Pama 3 personel
Baca Juga: Terkuak, Rencana Pembunuhan Brigadir J Sudah Dirancang Irjen Ferdy Sambo sejak di Magelang
Daftar 12 personel yang ditempatkan khusus:
Irjen Ferdy Sambo
Brigadir Jenderal Polisi 2 personel
Komisaris Besar Polisi (Kombes) 2
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) 4 personel
Komisaris Polisi (Kompol) 2 personel.
Ajun Komisaris Polisi (AKP) 1 personel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.