Kompas TV nasional agama

Klarifikasi MUI Jatim soal Paylater: Kami Tidak Fatwakan Haram, tapi Akad Bunganya Unsur Riba

Kompas.tv - 2 Agustus 2022, 14:37 WIB
klarifikasi-mui-jatim-soal-paylater-kami-tidak-fatwakan-haram-tapi-akad-bunganya-unsur-riba
Ilustrasi paylater. MUI jatim klarifikasi tidak haramkan metode pembayaran paylater, tapi akad bunga di dalamnya (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa timur menjelaskan, pihaknya tidak mengeluarkan fatwa terkait pengharaman paylater sebagai sistem atau metode pembayaran, melainkankan akad bunga yang ada di dalamnya yang disebut ada unsur riba. 

Hal itu diungkap Sholikhin Hasan, Sekretaris Komite Fatwa MUI Jatim, terkait heboh MUI Jatim yang diaggap mengharamkan paylater.

Ia menyebut, informasi terkait paylater haram yang berkembang di masyarakat tidak utuh. 

“Yang jadi ramai itu ndak utuh. Jadi kita belum merilis hasil utuh terkait paylater dari ijtima Ulama MUI Jatim. Yang perlu diluruskan, kami tidak fatwakan paylater sebagai sistem metode pembayaran hukumnya haram, tapi sistem akad bunga di dalamnya yang diharamkan karena ada unsur riba,” ujarnya dalam sambungan telepon dengan KOMPAS.TV Selasa (2/8/2022).

“Bukan paylaternya ya, tapi akad bunganya,” ucapnya dengan beberapa kali penekanan.


 

Ia menyebut, MUI tidak memersoalkan sistem pembayaran paylater di sejumlah platform yang ada di Indonesia. 

“Paylater sebagai metode pembayaran tidak kami permasalahkan, melainkan akad bunga dalam paylater yang kita permasalahkan," imbuhnya. 

Dia cerita, pertemuan ulama MUI Jatim terkait fatwa soal paylater itu terjadi pada akhir Juli 2022, tepatnya hari Jumat (29/7/2022).

Lantas, katanya, entah bagaimana informasi publik jadi berbelok seolah MUI mengharamkan sistem pembayaran paylater.

Padahal, kata dia, MUI secara resmi baru akan mengeluarkan draft fatwa tersebut pada hari Kamis besok, 4 Agustus 2022.

Ia menyebutkan, pada hari itu nantinya akan diumukan hasil itijima ulama MUI Jatim itu bersamaan dengan beberapa hal seperti salam lintas agama hingga ucapan selamat di hari raya keagamaan. 

“Sedangkan paylater sebagai metode pembayaran tidak kita persoalkan. Akan tetapi, sistem akad berbunga bunga di paylater yang diharamkan," ujarnya. 

Baca Juga: Sering Telat Bayar PayLater? Ini Yang Terjadi Jika Dapat Penilaian Buruk BI Checking

Berapa Persen Unsur Riba dalam Bunga Paylater Jadi Haram?

Ketika ditanya berapa persen hingga disebut riba, MUI jatim hanya menyebutkan di tiap platform berbeda jenis bunga dalam sistem akad mereka. 

Yang jelas, katanya, sistem bunga dalam akad di paylater tersebut yang jadi masalah hingga membuat MUI jatim mengeluarkan fatwa terkait akad bunga dalam paylater.

“Setiap platform beda-beda. Yang kita haramkan adalah ada bunga. Jika penambahan nilai uang itu hanya admistrasi yang rasional, tentu dibolehkan," ujarnya. 

Soal administrasi yang rasional, ia menjelaskan dengan analogi.

"Misalnya, saya utang ke anda, sampean rumahnya di pulau seberang. Ketika untuk dikirim ke saya, sampean butuh transport, makan dan sebagainya. Itu yang menanggung saya sebagai debitur. Itu termasuk admistrasi rasional. Akadnya jelas ya boleh," katanya. 

Tapi, katanya, sistem akad bunga paylater tidak begitu.

Melainkan ada sejumlah bunga yang harus dibayarkan ketika membeli sebuah produk atau layanan, lalu ada akad piutangnya yang harus disetujui pembeli. Ditambah ada denda ketika telat dan semacamnya. 

Itu yang disebut, kata MUI Jatim, ada unsur riba dalam akad bunga paylater. 

"Kami tidak anti digital atau teknologi. Justru mendorong pihak yang berkepentingan untuk memberikan kejelasan dan hak kepada konsumen," tuturnya.

Baca Juga: Survei Zigi dan KIC: 61 Persen Generasi Z Pakai Fasilitas Paylater Buat Kebutuhan Fashion dan Pulsa

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x