Kompas TV nasional agama

Klarifikasi MUI Jatim soal Paylater: Kami Tidak Fatwakan Haram, tapi Akad Bunganya Unsur Riba

Kompas.tv - 2 Agustus 2022, 14:37 WIB
klarifikasi-mui-jatim-soal-paylater-kami-tidak-fatwakan-haram-tapi-akad-bunganya-unsur-riba
Ilustrasi paylater. MUI jatim klarifikasi tidak haramkan metode pembayaran paylater, tapi akad bunga di dalamnya (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa timur menjelaskan, pihaknya tidak mengeluarkan fatwa terkait pengharaman paylater sebagai sistem atau metode pembayaran, melainkankan akad bunga yang ada di dalamnya yang disebut ada unsur riba. 

Hal itu diungkap Sholikhin Hasan, Sekretaris Komite Fatwa MUI Jatim, terkait heboh MUI Jatim yang diaggap mengharamkan paylater.

Ia menyebut, informasi terkait paylater haram yang berkembang di masyarakat tidak utuh. 

“Yang jadi ramai itu ndak utuh. Jadi kita belum merilis hasil utuh terkait paylater dari ijtima Ulama MUI Jatim. Yang perlu diluruskan, kami tidak fatwakan paylater sebagai sistem metode pembayaran hukumnya haram, tapi sistem akad bunga di dalamnya yang diharamkan karena ada unsur riba,” ujarnya dalam sambungan telepon dengan KOMPAS.TV Selasa (2/8/2022).

“Bukan paylaternya ya, tapi akad bunganya,” ucapnya dengan beberapa kali penekanan.


 

Ia menyebut, MUI tidak memersoalkan sistem pembayaran paylater di sejumlah platform yang ada di Indonesia. 

“Paylater sebagai metode pembayaran tidak kami permasalahkan, melainkan akad bunga dalam paylater yang kita permasalahkan," imbuhnya. 

Dia cerita, pertemuan ulama MUI Jatim terkait fatwa soal paylater itu terjadi pada akhir Juli 2022, tepatnya hari Jumat (29/7/2022).

Lantas, katanya, entah bagaimana informasi publik jadi berbelok seolah MUI mengharamkan sistem pembayaran paylater.

Padahal, kata dia, MUI secara resmi baru akan mengeluarkan draft fatwa tersebut pada hari Kamis besok, 4 Agustus 2022.

Ia menyebutkan, pada hari itu nantinya akan diumukan hasil itijima ulama MUI Jatim itu bersamaan dengan beberapa hal seperti salam lintas agama hingga ucapan selamat di hari raya keagamaan. 

“Sedangkan paylater sebagai metode pembayaran tidak kita persoalkan. Akan tetapi, sistem akad berbunga bunga di paylater yang diharamkan," ujarnya. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x