JAKARTA, KOMPAS.TV – Berikut ini merupakan profil Koperasi Syariah 212 yang menjadi sorotan lantaran disebut Polri menjadi salah satu lembaga yang dikaitkan dengan dugaan penyelewengan dana dari Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dilansir dari situs resmi, Koperasi Syariah 212 sendiri menyebut diri sebagai Koperasi Primer Nasional yang didirikan oleh tokoh-tokoh umat Islam sebagai implementasi semangat Aksi 212 yang penuh persaudaraan dan kebersamaan.
“Semangat ini kemudian diwujudkan pada upaya menjadikan Koperasi Syariah 212 sebagai wadah perjuangan ekonomi untuk mencapai kemandirian ekonomi umat,” tulis situs resmi mereka, dikutip Selasa (26/7/2022).
Koperasi Syariah 212 didirikan pada tanggal 6 Januari 2017 dan diluncurkan di Ruang Al-Hambra, Andalusia Islamic Center, Sentul City, Bogor.
Koperasi Syariah 212 mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi dan usaha Kecil Menengah No. 003136/BH/M.UMKM.2/I/2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tanggal 19 Januari 2017.
Untuk produknya, Koperasi Syariah membawahi beberapa produk.
Mulai dari Air Mineral 212, 212 Mart, E-coop (Aplikasi Koperasi dan pembayaran) hingga wakaf pengembangan ekonomi umat.
Koperasi Syariah 212 juga mempunya visi dan misi terkait pengembangan ekonomi umat.
Yakni, menjadi 5 (lima) besar Koperasi di Indonesia dari sisi jumlah anggota, penghimpun dana tabungan, jaringan, dan kekuatan investasi pada sektor-sektor produktif pilihan pada tahun 2025.
Selain itu, misi Koperasi 212 adalah mengoptimalkan segenap potensi ekonomi dan sumber daya umat baik secara daya beli, produksi, distribusi, pemupukan modal serta investasi dalam sektor produktif pilihan yang dijalankan secara berjamaah, amanah, profesional.
“Mampu mendatangkan kesejahteraan pada tataran individu/keluarga, serta mewujudkan izzah (kemuliaan) pada tataran keumatan,” tulis misi Koperasi 212.
Sedangkan tujuannya adalah membangun Ekonomi Umat yang terpercaya, profesional, besar dan kuat sebagai salah satu penopang pilar ibadah, syariah dan dakwah menuju kebahagiaan dunia dan keselamatan akhirat.
Baca Juga: ACT Diduga Selewengkan Dana Kecelakaan Lion Air Rp34 M: Dipakai Bikin Koperasi 212 hingga Pesantren
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Bareskrim Polri menetapkan empat pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka tindak pidana dugaan penggelapan.
Diketahui, dugaan penggelapan dana yang dilakukan terkait dana donasi umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menjelaskan terkait dana dari Boeing yang digelapkan oleh petinggi ACT.
Kombes Helfi menuturkan, awalnya ACT menerima dana dari Boeing kurang lebih nilainya sebesar Rp138 miliar.
Dari total uang yang diterima, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih sebesar Rp103 miliar.
Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar, program big food bus Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar,” kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/7/2022).
Selain itu, lanjut Helfi, peruntukan lainnya yang tidak sesuai yakni untuk pembentukan Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar.
"Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, untuk dana talangan CV CUN 3 miliar, selanjutnya dana talangan PT MBGS kurang lebih 7,8 miliar, sehingga total semua Rp 34.573.069.200 (miliar)," ujarnya.
Baca Juga: Empat Petinggi ACT Ditetapkan Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana Boeing Rp34 Miliar
Sumber : Kompas TV/Koperasisyariah212.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.