MALANG, KOMPAS.TV - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pencabulan, Julianto Eka Putra batal digelar.
Hal ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu, Malang, Jawa Timur ingin menyempurnakan materi tuntutan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Malang (PN Malang) itu hanya berjalan sekitar 15 menit. Tak lama setelah persidangan dibuka sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (20/7/2022), JPU keluar dari ruang sidang.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Kekerasan Seksual SPI, Pengunjuk Rasa Minta Terdakwa Julianto Dituntut Maksimal!
Kasi Intel Kejari Kota Batu sekaligus JPU Edi Sutomo menjelaskan pihaknya meminta majelis hakim untuk menunda pembacaan tuntutan.
Jaksa masih membutuhkan waktu untuk mengecek dan menyempurnakan materi tuntutan.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Djuanto menutup sidang sembari mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu (27/7).
"Jadi masih ada keperluan tambahan untuk memasukkan alasan yuridis supaya lebih meyakinkan majelis hakim, sehingga kita putuskan pembacaan tuntutan ditunda," ujar Edi di PN Malang, Rabu (20/7), diikutip TribunJatim.com.
Baca Juga: Imbas Kasus Julianto Eka Putra, Polisi Geledah Sekolah SPI: Ada Enam Orang Korban
Adapun dalam sidang pembacaan tuntutan ini terdakwa Julianto Eka Putra dihadirkan secara daring dari Lapas Lowokwaru, kelas IA Malang.
Sebelumnya terdakwa dihadirkan di persidangan. Lantaran surat penahanan terdakwa sudah keluar, maka sidang dilakuakan secara daring.
Edi menjelaskan persidangan yang berlangsung secara daring ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Baca Juga: Disidangkan 19 Kali, Terdakwa Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra Akhirnya Resmi Ditahan!
"Yang lain juga begitu (sidang daring). Karena kemarin tidak dilakukan penahanan, sekarang sudah dilakukan penahanan di Lapas Lowokwaru," ujar Edi.
Julianto didakwa melakukan tindakan kekerasan seksual kepada para siswi di sekolah yang didirikannya, Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Julianto didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76 d UU Perlindungan Anak dan Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Siswa Sekolah SPI, Jaksa Penuntut Umum Akan Tuntut JE Hukuman 15 Tahun Penjara!
Untuk dakwaan alternatif ketiga yakni Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76 E UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terakhir dakwaan alternatif keempat yaitu Pasal 294 ayat 2 kedua KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus kekerasan seksual di MA Selamat Pagi Indonesia pertama kali diketahui publik usai korban melaporkan Julianto ke Mapolda Jatim pada akhir Mei 2021 didampingi Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA).
Baca Juga: Bechi, Terdakwa Kekerasan Seksual Santri di Jombang Bakal Ajukan Keberatan: Dakwaan Tidak Jelas
Polda Jatim menetapkan Julianto sebagai tersangka pada Agustus 2021 atau 57 hari setelah laporan masuk. Sidang pertama berlangsung pada Rabu (16/2/2022).
Sumber : TribunJatim.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.