JAKARTA, KOMPAS.TV – Plh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Wawan Djunaedi mengatakan, fase pemulangan jemaah haji akan dimulai pada 15 Juli 2022.
Pada saat kepulangan ini, jemaah haji dilarang membawa beberapa hal, termasuk air zamzam.
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan soal beban tas bagasi yang wajib diperhatikan para jemaah.
"Yang perlu diberi perhatian, Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg, kecuali jemaah haji dari embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28kg,” ujar Wawan saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, diikuti dari Youtube Kemenag, Selasa (12/7/2022).
“Selain itu, jemaah juga membawa tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor," imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, per hari ini, Selasa (12/7/2022) Jemaah haji Indonesia seluruhnya kembali ke hotel di Makkah setelah menyelesaikan fase menginap di Mina.
Jemaah haji yang diberangkatkan pada gelombang pertama, kata dia, secara bertahap akan kembali ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
Wawan juga menegaskan, pemerintah sekali lagi mengingatkan jemaaah haji untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan barang yang akan dan bisa dibawa ke tanah air.
Khusus air zam-zam, pemerintah juga mengingatkan agar para jemaah tidak memasukkan dalam koper bagasi.
"Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zam-zam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat," ujarnya.
Baca Juga: Jemaah Haji Pulang Mulai 15 Juli, Kemenag Persiapkan Sejumlah Fasilitas
Selain itu, ia mengingatkan agar jemaah tidak coba mengakali dengan membawa air zam-zam dengan pelbagai cara, misalnya, dengan tempatnya dilapisi aluminium foil atau ditaruh di paralon.
"Atau dimasukkan ke pipa paralon dan sebagainya," ungkapnya.
Ditegaskan Wawan, pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tas paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.
Selain itu, lanjutnya, sesuai ketentuan penerbangan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu:
Ia juga menyebut, jemaah harus mengimbau hal ini jika tidak ingin merepotkan diri sendiri, apalagi jika nanti sampai dibongkar bawaan tersebut oleh otoritas.
"Pemerintah mengimbau kepada jemaah agar mematuhi ketentuan barang bawaan dan segera bersiap-siap untuk dilakukan penimbangan barang bawaan," paparnya.
“Mari bahu membahu bersama dengan Pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan terbaik kepada Jemaah Haji," tandas Wawan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.