JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI mengancam akan melakukan aksi demo besar-besaran memprotes pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI dan Pemerintah.
Sebagai permulaan, BEM UI akan menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, pada hari ini, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Jokowi, BEM UI Bakal Gelar Demo Tolak RKUHP Hari Ini
Koordinator Sosial Politik BEM UI, Melki Sedek Huang, mengatakan aksi demo yang dilakukan pihaknya untuk memprotes pembahasan RKUHP yang dinilai tak transparan, terlebih ada sejumlah pasal yang dianggap bermasalah di dalamnya.
Dalam tuntutannya pada aksi demo hari ini, BEM UI mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat.
Serta, agar proses pembahasan RKUHP tersebut dilakukan secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik.
Tak hanya itu, Melki menuturkan, pihaknya menuntut Presiden dan DPR untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Ulang Tahun Jokowi ke-61, Cara Download dan Bagikan di Media Sosial
Terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial.
Jika tuntutan mereka tak diindahkan, maka BEM UI mengancam bakal menggelar aksi demo yang lebih besar dibandingkan sebelumnya yang terjadi pada 2019 silam.
"Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 jam, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019," kata Melki dikutip dari Kompas.com pada Selasa (21/6/2022).
Seperti diketahui, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi turun ke jalan menggelar aksi demo besar-besaran pada September 2019.
Baca Juga: Shin Tae-yong Ungkap Satu Hal Penting Perubahan Timnas Indonesia
Mereka memprotes pembahasan RKUHP yang dinilai tak transparan dan terdapat banyak pasal bermasalah di dalamnya.
Aksi demonstrasi yang akhirnya berujung ricuh saat itu berhasil membuat Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan menunda pengesahan RKUHP menjadi undang-undang.
Tak hanya itu, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menjaring masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RKUHP. DPR pun menyepakati penundaan pengesahan RKUHP itu.
Namun, belakangan pembahasan RKUHP kembali dilakukan melalui rapat Komisi III DPR RI dengan Pemerintah pada 25 Mei 2022.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.