JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik polri menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Dari 23 orang yang telah ditetapkan terdangka, salah satunya pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.
Baca Juga: Vitiligo Tak Bisa Hilang Hingga Penderita Memiliki Risiko Lebih Tinggi Terkena Melanoma! | AYO SEHAT
"Pada saat ini total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Namun demikian, Ramadhan tidak memerinci peran dari tiap-tiap tersangka tersebut.
Menurutnya, beberapa di antara dari mereka merupakan pimpinan dan petinggi dari kelompok tersebut.
Ramadhan menambahkan, 23 orang yang ditetapkan tersangka tersebut akan diproses hukum di sejumlah polda.
Rinciannya, 6 tersangka akan diproses di Polda Jawa Tengah, 5 tersangka Polda Lampung, 5 tersangka Polda Jawa Barat, dan seorang tersangka Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Mobil Rombongan Guru Tercebur Usai Pulang Melayat Siswa, Begini Kronologinya!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.