JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian melakukan operasi patuh jaya 2022 di seluruh kabupaten atau kota di Indonesia pada 13-26 Juni 2022.
Operasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas atau kala berkendaraan.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi menjelaskan, dengan diadakannya operasi patuh jaya, pihak kepolisian ingin menekan angka pelanggaran hingga fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Operasi patuh jaya ini akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.
Sementara penilangan akan dilakukan dengan dua cara yakni tilang langsung dan tilang elektronik.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2022 Digelar Besok, Cek Daftar Pelanggaran yang Diincar dan Dendanya
"Operasi patuh jaya 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara. Tilang baik itu dengan tilang elektronik (ETLE), statis (langsung), dan mobile serta dengan penindakan teguran," tuturnya dikutip dari Tribunnews, Minggu (12/6/2022).
Dalam rilisnya, Korlantas Polri akan melakukan pendekatan humanis dan melakukan sosialisasi, edukasi, serta imbauan ke masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat untuk menyiapkan kendaraan, fisik, dan surat-surat berkendaraan.
Berikut beberapa aturan tata tertib lalu lintas agar anda terhindar dari operasi patuh jaya 2022
Memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi)
Selalu Menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Baca Juga: Awas Kena Tilang Elektronik, Polisi Bakal Gelar Operasi Patuh 2022, Catat Tanggalnya
Berkonsentrasi saat Berkendara
Selalu perhatikan Pejalan Kaki maupun Sepeda
Berikut beberapa pelanggaran beserta jumlah denda tilangnya.
1. Knalpot bising (tidak standar) (denda paling banyak Rp250 ribu)
2. Kendaraan gunakan rotator (denda Rp250 ribu)
3. Balap liar (denda Rp3 juta)
4. Melawan arus (denda Rp500 ribu)
Baca Juga: Kendaraan Berpelat 'RF' Bisa Munculkan Sensasi Superioritas Pengemudi, Rentan Tindakan Kekerasan
5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp750 ribu)
6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp250 ribu)
7. Menggunakan mobil tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp250 ribu)
8. Motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp250 ribu)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.