JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak buru-buru mengganti pelat kendaraan bermotor menjadi warna putih dengan cara membeli secara daring atau online.
Sebab, pelat kendaraan bermotor dengan warna dasar putih akan diterbitkan oleh Polri gratis.
Demikian Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (24/5/2022).
“Enggak usah terlalu bernafsu, masyarakat ikuti aturan, kok cepat kali ingin ganti pelat beli di online; yang keluarkan pelat itu kan polisi, jangan melalui online,” kata Yusri.
Sebab, sambung Yusri, pelat dasar warna putih yang dikeluarkan oleh Polri memiliki spesifikasi tersendiri dengan bahan lebih baik.
Baca Juga: Pelat Nomor Putih pada Motor dan Mobil akan Ditanam Chip RFID, Apa Fungsinya?
Di samping itu, Yusri mengingatkan kepada masyarakat yang menggunakan pelat bukan dari dari Polri soal potensi melanggar aturan dan dapat ditindak langsung (tilang) sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami imbau masyarakat jangan beli di online karena tidak sesuai spek (spesifikasi), bisa ditilang, bisa ditindak loh, ada aturannya. Jadi, sabar,” ujar Yusri.
Yusri mengungkapkan penerapan pelat nomor kendaraan dasar putih dengan tulisan hitam itu akan dilakukan secepatnya di tahun ini.
“Kalau ada yang bilang (berlaku) Juni 2022, enggak; 2022 dimulai, saya tidak bilang bulan Juni. Ikan sepat, ikan gabus, makin cepat, makin bagus,” ucap Yusri.
Yusri lebih lanjut menambahkan penggunaan pelat kendaraan bermotor dasar warna putih akan dilakukan secara bertahap mulai 2022.
Baca Juga: Adakah Biaya Tambahan untuk Ganti Pelat Nomor Putih? Begini Penjelasan Polisi
Kendaraan yang akan menggunakan pelat dasar putih adalah kendaraan baru dibeli, kendaraan bayar pajak lima tahunan, kendaraan mutasi pindah wilayah, serta kendaraan ganti nomor pelat dengan nomor pilihan.
“Ini bertahap, enggak ujug-ujug 2022 semua kendaraan bermotor pelat putih, enggak; yang (kendaraan) baru dulu, kendaraan bermotor pajak lima tahunan,” ujarnya.
Perubahan pelat dasar kendaraan dari hitam menjadi putih, sambung Yusri, dilakukan bertahap dalam kurun waktu lima tahun.
“Kalau 2022 mulai ini, maka tahun 2027 clear semua, bisa putih semua,” kata Yusri.
Sebagai informasi, perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik berbasis kamera (ETLE). Lantaran, pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.
Baca Juga: Pelat Nomor Putih Berlaku Bulan Depan, Wajibkah Pemilik Pelat Hitam untuk Segera Ganti?
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.