JAKARTA, KOMPAS.TV – Pelaku perjalanan orang dari luar negeri dengan transportasi laut wajib mengenakan masker kain tiga lapis atau masker medis ketika berada dalam kondisi kerumunan.
Pelaku perjalanan orang dari luar negeri tersebut juga harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbahnya di tempat yang tersedia.
Hal itu merupakan protokol kesehatan (prokes) umum bagi pelaku perjalanan penumpang dari luar negeri.
Itu juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor SE 59 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.
“Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan,” demikian tertulis dalam surat edaran yang berlaku mulai Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Tes Covid-19 untuk Bepergian
Pelaku perjalanan orang dari luar negeri juga wajib mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
“Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan,” imbuhnya.
Selain itu, diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Surat edaran itu juga mengatur tentang protokol persyaratan perjalanan terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri sebagai penumpang kapal laut, di antaranya sebagai berikut:
Seluruh pelaku perjalanan dari luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) diizinkan masuk ke Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan penanganan COVID-19 secara ketat.
Seluruh pelaku perjalanan dari luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) dapat memasuki Indonesia baik kedatangan secara langsung di pelabuhan perbatasan atau kelanjutan antarmoda menuju pelabuhan domestik.
WNA Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri harus Memenuhi Sejumlah Kriteria, yakni:
a) Sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b) Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
c) Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia dapat melakukan kedatangan/keberangkatan dengan kapal laut di seluruh Pelabuhan Pintu Masuk Internasional di Indonesia.
“Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan Internasional masuk ke Indonesia,” demikian SE tersebut.
Aturan lain adalah penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Khusus WNA, wajib melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai dengan yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat.
Saat kedatangan di pelabuhan pintu masuk Internasional, pelaku perjalanan wajib menjalani pemeriksaan COVID-19 dan pemeriksaan suhu tubuh.
Jika terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.
Namun, jika pelaku perjalanan tersebut terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, maka dapat melanjutkan perjalanan dengan sejumlah ketentuan.
”Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam,” demikian tertulis dalam SE itu.
Sementara, pelaku perjalanan dari luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Pelonggaran Aturan Penggunaan Masker dan Bebas Tes Covid untuk Pelaku Perjalanan Mulai Berlaku Besok
Selanjutnya, pelaku perjalanan dari luar negeri usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan menyebabkan tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Tetapi, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.