JAKARTA, KOMPAS.TV – Aturan perjalanan dalam negeri kini diperlonggar. Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022.
Berdasarkan SE yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketya Satuan Tugas Covid-19 Suharyanto, kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (18/5/2022).
Adapun aturan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi yang terbaru sebagai berikut:
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Resmi Terbitkan Aturan Perjalanan Mudik Lebaran 2022, Ini Detailnya
3. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam poin 3.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.