Kompas TV nasional update corona

PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Daerah Level 3 di Luar Jawa-Bali hingga 11 April 2022

Kompas.tv - 29 Maret 2022, 11:23 WIB
ppkm-diperpanjang-ini-daftar-lengkap-daerah-level-3-di-luar-jawa-bali-hingga-11-april-2022
Ibu Kota Jakarta saat  menerapkan PPKM level 3  (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 3 untuk wilayah luar Jawa-Bali. 

Adapun perpanjangan PPKM bagi 386 kabupaten dan kota di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua ini berlaku hingga 11 April 2022 mendatang.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 saat ini terdapat 110 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3 di luar Jawa-Bali. Jumlah itu turun dari yang sebelumnya 200 daerah. 

Sementara kenaikan terjadi pada jumlah daerah yang berstatus PPKM level 1 dan 2. 

Level 1 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 18 daerah menjadi 26 daerah. Sedangkan jumlah daerah pada Level 2 dari yang sebelumnya 168 daerah naik menjadi 250 daerah.

Di sisi lain tidak ada daerah berstatus level 4 dalam perpanjangan PPKM di Luar Jawa-Bali hingga dua minggu ke depan. 

Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali:

Aceh

Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Bireuen, Kota Banda Aceh, dan Kota Sabang.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 11 April: Daerah Level 1 Bertambah, Level 4 Nihil

Sumatera Utara

Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sumatera Barat

Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, dan Kota Sawahlunto.

Riau

Kota Pekanbaru.

Sumatera Selatan

Kota Palembang.

Bengkulu

Kota Bengkulu.

Lampung

Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Pringsewu.

Kepulauan Bangka Belitung

Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang.

Kepulauan Riau

Kabupaten Natuna dan Kota Tanjung Pinang.

Baca Juga: Ingat! Meskipun Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan Tapi PPKM di Daerah Tetap Berjalan

Nusa Tenggara Timur

Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Alor, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Sumba Timur.

Kemudian Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Malaka, dan Kota Kupang.

Kalimantan Barat

Kabupaten Sambas, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak, dan Kota Singkawang.

Kalimantan Tengah

Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur, dan Kota Palangka Raya.

Kalimantan Selatan

Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin.

Kalimantan Timur

Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang.

Kalimantan Utara

Kota Tarakan.

Baca Juga: Saat Wagub DKI Berharap Jakarta Segera Berstatus PPKM Level 1: Kita Tunggu Saja

Sulawesi Utara

Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Talaud,dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Sulawesi Tengah

Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Sigi, dan Kota Palu.

Sulawesi Selatan

Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja Utara, dan Kota Makassar.

Sulawesi Tenggara

Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Muna, dan Kota Kendari.

Sulawesi Barat

Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Polewali Mandar.

Maluku

Kabupaten Maluku Tengah.

Maluku Utara

Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Ternate.

Papua

Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kota Jayapura.

Papua Barat

Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kota Sorong.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 1 di Jawa-Bali: Mal, Bioskop, hingga Tempat Ibadah Dapat Beroperasi 100 Persen




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x