JAKARTA, KOMPAS.TV - Kolonel Priyanto, anggota TNI AD yang menabrak dua remaja Handi dan Salsabila di daerah Nagreg, Jawa Barat, menjalani sidang perdana di di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022).
Seperti diketahui, dalam kasus ini Kolonel Priyanto tak hanya menabrak mereka, tetapi juga membuang tubuh Handi dan Salsabila ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Baca Juga: Kolonel Priyanto Penabrak Handi - Salsabila Didakwa Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti. Belakangan diketahui bahwa salah satu korban yakni Handi ternyata masih hidup saat dibuang ke sungai.
Sebab, didapati adanya temuan air dan pasir yang masuk ke dalam paru-paru korban. Adapun hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter Biddokkes Polda Jawa Tengah.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu mengungkap bila inisiatif membuang tubuh sejoli Handi dan Salsabila itu datang dari Kolonel Inf Priyanto.
Dalam sidang tersebut, terungkap ada ucapan Kolonel Priyanto yang membuat dua anak buahnya Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko akhirnya menurut saat disuruh membuang jasad sejoli Handi dan Salsabila ke sungai.
Baca Juga: Terungkap, Motif 3 TNI AD Buang Jasad Handi dan Salsabila ke Sungai Usai Menabraknya di Nagreg
Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang itu membacakan bagaimana kronologi pembuangan tubuh Handi dan Salsabila ke sungai.
Menurut Kolonel Wirdel Boy, anggota TNI Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko awalnya menolak membuang tubuh Handi dan Salsabila ke sungai.
Mereka meminta Kolonel Priyanto membawa Handi dan Salsabilla ke Puskesmas terdekat. Namun, permintaan kedua anak buahnya itu ditolak.
"Itu anak orang pasti dicariin sama orang tuanya, mending kita balik," ucap Koptu Ahmad Sholeh dan
Kopda Andreas Dwi Atmoko, dalam naskah kronologi yang dibacakan Kolonel Sus Wirdel Boy.
"Kamu diam saja ikuti perintah saya," jawab Kolenel P.
Baca Juga: Detik-Detik 3 TNI Buang Jasad Handi-Salsabila ke Sungai, Saksi Sebut Pelaku Sempat Tanya Ambulans
Tak mau menyerah, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko kembali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk mengurungkan niat jahatnya.
Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mengaku tak ingin terlibat dalam masalah. Namun, lagi-lagi Kolonel Priyanto menepisnya.
Kolonel Priyanto lalu mengaku kepada Kopda Andreas dan Koptu Sholeh bahwa dirinya pernah mengebom rumah milik seseorang. Terkait aksinya itu diakui Kolonel priyanto tidak ketahuan.
"Dijawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah, dan tidak ketahuan'," kata Kolonel Sus Wirdel Boy.
"Saksi dua berkata, 'izin bapak saya tidak ingin punya masalah'."
"Di jawab, 'Kita tentara, kamu gak usah cengeng, enggak usah panik'," ujarnya.
Baca Juga: 3 Anggota TNI Tersangka Pembunuh Handi-Salsabila Coba Hilangkan Bukti dengan Ubah Warna Mobil
Setelah dimarahi itulah, baru Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menurut dan membantu Kolonel Priyanto membuang tubuh Handi dan Salabila ke Sungai Serayu.
Atas perbuatannya itulah, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta akhirnya mendakwa Kolonel Inf Priyanto bersalah dalam peristiwa itu.
Dengan demikian, Kolonel Sus Wirdel Boy menyebut bahwa Kolonel Priyanto merupakan dalang pembunuhan kedua remaja tersebut. Saat ini, ia ditahan di Rutan Pomdam Jaya dengan dikenakan dakwaan gabungan.
"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel.
Baca Juga: Terungkap, Tubuh Salsabila Ternyata Masuk ke Kolong Mobil Usai Ditabrak 3 Anggota TNI di Nagreg
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Warga Soraki 3 Anggota TNI Penabrak Handi dan Salsabila saat Rekonstruksi Tabrak Lari di Nagreg
"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Wilder.
Wilder menjelaskan dalam perkara tabrak lari yang menewaskan Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021 lalu itu sebenarnya terdapat tiga terdakwa, yakni Priyanto, Koptu Ahmad Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Tapi Koptu Ahmad dan Kopda Dwi diadili terpisah pada dua perkara, yakni kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung, sementara perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.
Pembagian tempat pengadilan ini berdasarkan tempat kejadian perkara kedua korban ditabrak di Jalan Raya Nagreg, Bandung, sementara pembuangan mayat di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Baca Juga: Pertanyaan Tersisa, Kecelakaan Handi-Salsa dan Oknum TNI
"Karena kan kejadian kecelakaan kan termasuk wilayah hukum Bandung. Jadi beda tempat kecelakaan dengan tempat pembuangan mayat. Sementara pamen di wilayah hukum di sini," ujar Wirdel.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.