JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan perhatian khusus bagi pemilih dengan disabilitas, seperti tunanetra, tunadaksa, atau yang memiliki hambatan fisik lainnya, untuk memastikan mereka dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November 2024.
Sesuai dengan Panduan KPPS Pemilukada yang dirilis oleh KPU RI, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada 2024 dengan pendampingan. Pemilih disabilitas dapat meminta bantuan KPPS atau kerabat terdekat.
Berikut prosedur pencoblosan yang telah diatur untuk pemilih disabilitas:
Prosedur Pencoblosan untuk Pemilih Disabilitas:
Alat Bantu untuk Pemilih Tunanetra
Pemilih tunanetra dapat menggunakan alat bantu yang disediakan oleh KPU untuk memudahkan proses pemberian suara.
Jika alat bantu tidak digunakan, anggota KPPS atau pendamping yang ditunjuk dapat membantu atas permintaan pemilih.
Baca Juga: Jadwal Mundur, Timnas Akan Mulai Training Camp Piala AFF Setelah Pilkada Serentak
Tata Cara Bantuan Anggota KPPS
Pemilih dengan kesulitan berjalan:
Langkah-Langkah Pencoblosan untuk Pemilih Tunanetra
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.