JAKARTA, KOMPAS.TV - Kolonel Priyanto, anggota TNI AD yang menabrak dua remaja Handi dan Salsabila di daerah Nagreg, Jawa Barat, menjalani sidang perdana di di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022).
Seperti diketahui, dalam kasus ini Kolonel Priyanto tak hanya menabrak mereka, tetapi juga membuang tubuh Handi dan Salsabila ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Baca Juga: Kolonel Priyanto Penabrak Handi - Salsabila Didakwa Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti. Belakangan diketahui bahwa salah satu korban yakni Handi ternyata masih hidup saat dibuang ke sungai.
Sebab, didapati adanya temuan air dan pasir yang masuk ke dalam paru-paru korban. Adapun hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter Biddokkes Polda Jawa Tengah.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu mengungkap bila inisiatif membuang tubuh sejoli Handi dan Salsabila itu datang dari Kolonel Inf Priyanto.
Dalam sidang tersebut, terungkap ada ucapan Kolonel Priyanto yang membuat dua anak buahnya Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko akhirnya menurut saat disuruh membuang jasad sejoli Handi dan Salsabila ke sungai.
Baca Juga: Terungkap, Motif 3 TNI AD Buang Jasad Handi dan Salsabila ke Sungai Usai Menabraknya di Nagreg
Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang itu membacakan bagaimana kronologi pembuangan tubuh Handi dan Salsabila ke sungai.
Menurut Kolonel Wirdel Boy, anggota TNI Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko awalnya menolak membuang tubuh Handi dan Salsabila ke sungai.
Mereka meminta Kolonel Priyanto membawa Handi dan Salsabilla ke Puskesmas terdekat. Namun, permintaan kedua anak buahnya itu ditolak.
"Itu anak orang pasti dicariin sama orang tuanya, mending kita balik," ucap Koptu Ahmad Sholeh dan
Kopda Andreas Dwi Atmoko, dalam naskah kronologi yang dibacakan Kolonel Sus Wirdel Boy.
"Kamu diam saja ikuti perintah saya," jawab Kolenel P.
Baca Juga: Detik-Detik 3 TNI Buang Jasad Handi-Salsabila ke Sungai, Saksi Sebut Pelaku Sempat Tanya Ambulans
Tak mau menyerah, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko kembali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk mengurungkan niat jahatnya.
Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mengaku tak ingin terlibat dalam masalah. Namun, lagi-lagi Kolonel Priyanto menepisnya.
Kolonel Priyanto lalu mengaku kepada Kopda Andreas dan Koptu Sholeh bahwa dirinya pernah mengebom rumah milik seseorang. Terkait aksinya itu diakui Kolonel priyanto tidak ketahuan.
"Dijawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah, dan tidak ketahuan'," kata Kolonel Sus Wirdel Boy.
"Saksi dua berkata, 'izin bapak saya tidak ingin punya masalah'."
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.