"Di jawab, 'Kita tentara, kamu gak usah cengeng, enggak usah panik'," ujarnya.
Baca Juga: 3 Anggota TNI Tersangka Pembunuh Handi-Salsabila Coba Hilangkan Bukti dengan Ubah Warna Mobil
Setelah dimarahi itulah, baru Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menurut dan membantu Kolonel Priyanto membuang tubuh Handi dan Salabila ke Sungai Serayu.
Atas perbuatannya itulah, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta akhirnya mendakwa Kolonel Inf Priyanto bersalah dalam peristiwa itu.
Dengan demikian, Kolonel Sus Wirdel Boy menyebut bahwa Kolonel Priyanto merupakan dalang pembunuhan kedua remaja tersebut. Saat ini, ia ditahan di Rutan Pomdam Jaya dengan dikenakan dakwaan gabungan.
"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel.
Baca Juga: Terungkap, Tubuh Salsabila Ternyata Masuk ke Kolong Mobil Usai Ditabrak 3 Anggota TNI di Nagreg
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Warga Soraki 3 Anggota TNI Penabrak Handi dan Salsabila saat Rekonstruksi Tabrak Lari di Nagreg
"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Wilder.
Wilder menjelaskan dalam perkara tabrak lari yang menewaskan Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021 lalu itu sebenarnya terdapat tiga terdakwa, yakni Priyanto, Koptu Ahmad Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Tapi Koptu Ahmad dan Kopda Dwi diadili terpisah pada dua perkara, yakni kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung, sementara perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.
Pembagian tempat pengadilan ini berdasarkan tempat kejadian perkara kedua korban ditabrak di Jalan Raya Nagreg, Bandung, sementara pembuangan mayat di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Baca Juga: Pertanyaan Tersisa, Kecelakaan Handi-Salsa dan Oknum TNI
"Karena kan kejadian kecelakaan kan termasuk wilayah hukum Bandung. Jadi beda tempat kecelakaan dengan tempat pembuangan mayat. Sementara pamen di wilayah hukum di sini," ujar Wirdel.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.