JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK, Rabu (19/2/2025).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (18/2).
"Kami mohon doanya Pada Rabu, 19 Februari 2025 besok, tim hukum PDIP akan mengadukan saudara Rossa Purba Bekti ke Dewas KPK atas tindakan pelanggaran etik dan kesewenang-wenangan yang telah dilakukan," kata Hasto, Selasa.
Baca Juga: Megawati ke Hasto usai Praperadilan Tak Diterima: Jangan khawatir, Keadilan Selalu Temukan Jalannya
Ia menegaskan sikap yang diampil pihaknya tersebut bukanlah untuk melawan KPK.
"Sikap kami ini justru menjaga marwah KPK agar kembali pada misi utamanya. Sikap kami adalah dukungan nyata kepada KPK dengan seluruh jajarannya," jelasnya
"Kami percaya sepenuhnya bahwa pimpinan KPK saat ini memiliki visi misi agenda strategis serta komitmen untuk memberantas korupsi dengan cara-cara yang benar," sambungnya.
Pihaknya, kata Hasto, juga percaya Dewas KPK akan bertindak adil dan memiliki kedaulatan penuh.
Tanpa intervensi pihak manapun untuk berani memeriksa Ross yang dinilai telah nyata melakukan intimidasi dan proses penegakan hukum yang melanggar Undang-Undang.
Ia mengungkapkan, tindakan Rossa yang dinilai mengintimidasi di antaranya saat memeriksa staf Kusnadi.
"Tindakan yang dilakukan ke Kusnadi misalnya, dengan menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas barang-barang miliknya dan milik DPP PDIP serta memeriksa selama hampir tiga jam tanpa surat perintah panggilan adalah tindakan melawan hukum," tegasnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.