Kompas TV nasional hukum

Tim Hukum PDIP Bakal Laporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas Besok

Kompas.tv - 18 Februari 2025, 23:34 WIB
tim-hukum-pdip-bakal-laporkan-penyidik-kpk-rossa-purbo-bekti-ke-dewas-besok
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Senin (13/1/2024). Tim hukum PDIP akan melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK, Rabu (19/2/2025). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Senin (13/1/2024). Tim hukum PDIP akan melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK, Rabu (19/2/2025). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK, Rabu (19/2/2025).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (18/2).

"Kami mohon doanya Pada Rabu, 19 Februari 2025 besok, tim hukum PDIP akan mengadukan saudara Rossa Purba Bekti ke Dewas KPK atas tindakan pelanggaran etik dan kesewenang-wenangan yang telah dilakukan," kata Hasto, Selasa.

Baca Juga: Megawati ke Hasto usai Praperadilan Tak Diterima: Jangan khawatir, Keadilan Selalu Temukan Jalannya

Ia menegaskan sikap yang diampil pihaknya tersebut bukanlah untuk melawan KPK.

"Sikap kami ini justru menjaga marwah KPK agar kembali pada misi utamanya. Sikap kami adalah dukungan nyata kepada KPK dengan seluruh jajarannya," jelasnya

"Kami percaya sepenuhnya bahwa pimpinan KPK saat ini memiliki visi misi agenda strategis serta komitmen untuk memberantas korupsi dengan cara-cara yang benar," sambungnya.

Pihaknya, kata Hasto, juga percaya Dewas KPK akan bertindak adil dan memiliki kedaulatan penuh.

Tanpa intervensi pihak manapun untuk berani memeriksa Ross yang dinilai telah nyata melakukan intimidasi dan proses penegakan hukum yang melanggar Undang-Undang.

Ia mengungkapkan, tindakan Rossa yang dinilai mengintimidasi di antaranya saat memeriksa staf Kusnadi.

"Tindakan yang dilakukan ke Kusnadi misalnya, dengan menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas barang-barang miliknya dan milik DPP PDIP serta memeriksa selama hampir tiga jam tanpa surat perintah panggilan adalah tindakan melawan hukum," tegasnya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x